Minggu, 05 Mei 2013

Tugas Ilmu Budaya Dasar D-E-F


D.Manusia dan Keindahan

Keindahan
Kata keindahan berasal dari kata indah, artinya bagus, permai, cantik, elok, molek dan sebagainya. Keindahan identik dengan kebenaran. Keindahan kebenaran dan kebenaran adalah keindahan. Keduanya mempunyai nilai yang sama yaitu abadi, dan mempunyai daya tarik yang selalu bertambah.

Apakah keindahan Itu ?
Sebenarnya sulit bagi kita untuk menyatakan apakah keindahan itu. Keindahan itu suatu konsep abstrak yang tidak dapat dinikmati karena tidak jelas. Keindahan itu baru jelas jika telah dihubungkan dengan sesuatu yang berwujud atau suatu karya.

Dalam pembatasan filsafat, kedua pengertian ini kadang-kaang dicampuradukkan saja. Disamping itu terdapat pula perbedaan menurut luasnya pengertian; yakni
  1. Keindahan dalam arti luas
  2. Keindahan dalam arti estetis murni
  3. Keindahan dalam arti terbatas dalam pengertiannya dengan penglihatan

Nilai estetik.
Dalam rangka teori umum tentang nilai The Liang gie menjelaskan bahwa pengertian keindahan dianggap sebagai salah satu jenis nilai sepertihalnya nilai moral, nilai ekonomik, nilai pendidikan dan sebagainya. Nilai yang berhubungan dengan segaa sesuatu yang tercakup dalam pengertian keindahan disebut nilai estetik.

Apa sebab manusia menciptakan keindahan ?
  1. Tata nilai yang telah usang
  2. Kemerosotan zaman
  3. Penderitaan Manusia
  4. Keagungan Tuhan

Renungan
Renungan berasal dari kata renung; artinya diam-diam memikirkan sesuatu, atau memikirkan sesuatu dengan dalam-dalam. Renungan adalah hasil merenung. Dalam merenung untuk menciptakan seni ada beberapa teori antara lain : teori pengungkapan, teori metafisik dan teori psikologis.

Teori Pengungkapan.
Dalil teori ini ialah bahwa “arts is an expresition of human feeling” ( seni adalah suatu pengungkapan dari perasaan manusia) Teori ini terutama bertalian dengan apa yang dialami oleh seorang seniman ketika menciptakan karya seni.

Teori Metafisik
Teori seni yang bercotak metafisik  merupakan salah satu contoh teori yang tertua, yakni berasal dari Plato yang karya-karyanya untuk sebagian membahas estetik filsafat, konsepsi keindahan dari teori seni.

Teori Psikologis
Para ahli estetik dalam abad modern menelaah teori-teori seni dari sudut hubungan karya seni dan alam pikiran penciptanya dengan mempergunakan metode-metode psikologis.

Study kasus : menurut saya jika keindahan dikaitkan pada zaman sekarang, sangatlah buruk. kenapa saya bilang buruk ? karena sekarang ini banyak sekali manusia yang mempunyai tangan jahil untuk merusak keindahan. contohnya saja disetiap pinggir jalan raya pasti ada sampah. sampah tersebut merusak keindahan disekitar lingkungan, padahal tempat sampah sudah disediakan. tetapi masih ada saja yang membuang sampah tidak pada tempatnya. mungkin hanya inilah sebagian kecil kasus - kasus yang dapat merusak keindahan.





E.Manusia dan Keadilan

Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda.

Berbagai Macam Keadilan
1.      Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya.
2.      Keadilan distributive
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
3.      Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.

Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.

Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar  namanya baik.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.

F.Manusia dan Keadilan

Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.

Berbagai Macam Keadilan
1.      Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya.
2.      Keadilan distributive
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
3.      Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan

Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.




Rabu, 01 Mei 2013

Tugas Ilmu Budaya Dasar



A.Manusia dan Kebudayaan


Manusia
Dipandang dari segi ilmu eksakta, manusia adalah kumpulan dari partikel-partikel atom yang membentuk jaringan sistem yang dimiliki oleh manusia ( ilmu kimia ). Manusia merupakan kumpulan dari berbagai sistem fisik yang saling terkait satu sama lain dan merupakan kumpulan dari energi ( ilmu fisika ). Manusia merupakan mahluk biologis yang tergolong dalam golongan  mahluk mamalia ( biologi ). Dalam ilmu-ilmu sosial, manusia merupakan mahluk yang ingin memperoleh keuntungan atu selalu memperhitungkan setiap kegiatan, sering disebut homo economicus ( ilmu ekonomi ).  Manusia merupakan mahluk sosial yang tidak dapat berdiri sendiri ( sosiologi ), mahluk yang selalu ingin mempunyai kekuasaan ( politik ). Dan lain sebagainya.

  1. Manusia itu terdiri dari empat unsur yang saling terkait, yaitu :
    1. Jasad; yaitu badan kasar manusia yang nampak pada luarnya, dapat diraba, dan difoto, dan menempati ruang dan waktu.
    2. Hayat; yaitu mengandung unsur hidup, yang ditandai dengan gerak
    3. Ruh; yaitu bimbingan dan pimpinan Tuhan, daya yang bekerja secara spiritual dan memahami kebenaran, suatu kemampuan mencipta yang bersifat konseptual yang menjadi  pusat lahirnya kebudayaan.
    4. Nafs; dalam pengertian diri atau keakuan, yaitu kesadaran tentang diri sendiri
  2. Manusia sebagai satu kepribadian yang mengandung 3 unsur yaitu :
    1. Id.  Yang merupakan struktur kepribadian yang paling primitive dan paling tidak nampak. Id merupakan libido murni, atau energi psikis yang menunjukkan ciri alami yang irrasional dan terkait masalah sex, yang secara instingtual menentukan proses-proses ketidaksadaran. Id tidak berhubungan dengan lingkungan luar diri, tetapi terkait dengan struktur lain kepribadian yang pada gilirannya menjadi mediator antara insting Id dengan dunia luar. 
    2. Ego. Merupakan bagian atau struktur kepribadian yang pertama kali dibedakan dari Id, seringkali disebut sebagai kepribadian “eksekutif” karena peranannya dalam menghubungkan energi Id ke dalam saluran sosial yang dapat dimengerti oleh orang lain.
    3. Superego. Merupakan struktur kepribadian yang paling akhir, muncul kira-kira pada usia lima tahun. Dibandingkan dengan Id dan ego, yang berkembang secara internal dalam diri individu, superego terbentuk dari lingkungan eksternal. Jadi superego  menunjukkan pola aturan yang dalam derajat tertentu menghasilkan control diri melalui sistem imbalan dan hukuman yang terinternalisasi.

Hakekat Manusia :
  1. Mahluk ciptaan Tuhan yang terdiri dari tubuh dan jiwa sebagai satu kesatuan yang utuh
  2. Mahluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna, jika dibandingkan denan mahluk lainnya
  3. mahluk biokultural yaitu mahluk hayati yang budayawi
  4. Mahluk Ciptaan Tuhan yang terkait dengan lingkungan, mempunyai kualitas dan martabat karena kemampuan bekerja  dan berkarya

Pengertian Kebudayaan
Kebudayaan selalu dimiliki oleh setiap masyarakat, hanya saja ada suatu masyarakat yang lebih baik perkembangan kebudayaannya dari pada masyarakat lainnya untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakatnya. Pengertian kebudayaan banyak sekali dikemukakan oleh para ahli. Salah satunya dikemukakan oleh Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, yang merumuskan bahwa kebudayaan adalah semua hasil dari  karya, rasa dan cipta masyarakat.

Dari pengetian tersebut menunjukkan bahwa kebudayaan itu merupakan keseluruhan dari pengetahuan manusia sebagai mahluk sosial, yang digunakan untuk menginterpretasikan dan memahami lingkungan yang dihadapi, untuk memenuhi segala kebutuhannya serta mendorong terwujudnya kelakuan manusia itu sendiri.Atas dasar itulah  para ahli mengemukakan adanya unsur kebudayaan yang umumnya diperinci menjadi 7 unsur yaitu :
  1. unsur religi
  2. sistem kemasyarakatan
  3. sistem peralatan
  4. sistem mata pencaharian hidup
  5. sistem bahasa
  6. sistem pengetahuan
  7. seni
Bertitik dari sistem inilah maka kebudayaan paling sedikit memiliki 3 wujud antara lain :
  1. Wujud sebagai suatu kompleks dari ide, gagasan, norma, peraturan dan sejenisnya. Ini merupakan wujud ideal kebudayaan. Sifatnya abstrak, lokasinya ada dalam pikiran masyarakat dimana kebudayaan itu hidup
  2. Kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat
  3. Kebudayaan sebagai benda hasil karya manusia

Studi Kasus
Menurut studi kasus yang saya lakukan mengenai manusia dan kebudayaan dilingkungan kehidupan saya sudah bisa dibilang menyimpang dari kebudayaan bangsa kita yaitu bangsa timur. Banyak sekali remaja yang melupakan kebudayaan bangsa timur dan lebih mengenal kebudayaan bangsa barat. Contohnya seperti, cara bergaul remaja zaman sekarang, anak SD yang bisa dikatakan belum wajar untuk mengenal istilah berpacaran tetapi mereka sudah mengenal apa itu berpacaran dan tidak hanya mengenal istilahnya saja tetapi juga sudah pernah mencoba apa itu pacaran. Itu dikalangan anak SD berbeda dengan kalangan anak SMP, SMA dan kuliahan yang sudah bisa dikatakan sangat menyimpang dalam mengartikan apa istilah berpacaran. Dari salah mengartikan apa istilah itu banyak remaja yang mengartikan berpacaran itu saling menyayangi dan memberikan apa yang kita punya kepada pacar kita, hal ini sangat salah dan ini mencontoh dari pergaulan anak-anak bangsa barat yang dikatakan dalam pergaulannya sangat bebas dan tidak mengenal cara berbudaya yang baik dan benar. Kasus seperti ini sebenarnya bisa dicegah dengan cara memberitahu, mengajarkan dan menerapkan kebudayaan bangsa kita sejak kecil dikehidupan sehari-hari agar terus terbawa dan terbiasa menerapkannya dilingkungan pergaulannya.

Sumber Informasi :
https://www.google.com/
B.Manusia dan Cinta Kasih

Pengertian Cinta Kasih
Menurut kamus umum bahasa Indonesia karya WJS Poerwadarminta. Cinta adalah rasa sangat suka (kepada) atau (rasa) sayang (kepada). Ataupun rasa sangat kasih atau sangat tertarik hatinya sedangkan kata kasih artinya perasaan sayang atau cinta kepada atau menaruh belas kasihan. Dengan demikian arti cinta dan kasih hampir bersamaan, sehingga kata kasih memperkuat rasa cinta. Karena itu cinta kasih dapat diartikan sebagai perasaan suka (sayang) kepada seseorang yang disertai menaruh belas kasihan.
      Pengertian tentang cinta dikemukakan oleh Dr. Sarlito.W.Sarwono. dikatakan bahwa cinta memiliki 3 unsur yaitu keterikatan, keintiman, dan kemesraan.. Yang dimaksud dengan keterikatan adalah adanya perasaan untuk hanya bersama dia, segala prioritas untuk dia, tidak mau pergi dengan orang lain kecuali dengan dia.

Kasih Sayang
Kasih sayang  adalah perasaan sayang, perasaan cinta atau perasaan suka kepada seseorang. Dalam kehidupan berumah tangga kasih sayang merupakan kunci kebahagiaan. Kasih sayang ini merupakan pertumbuhan dari cinta. Dalam kasih sayang sadar atau tidak sadar  dari masing-masing pihak dituntut tanggungjawab, pengorbanan, kejujuran, saling percaya, saling pengertian, saling terbuka, sehingga keduanya merupakan  kesatuan yang bulat dan utuh. Bila salah satu unsur kasih sayang hilang, misalnya unsur tanggungjawab, maka retaklah keutuhan rumah tangga itu.

Kemesraan
Kemesraan berasal dari kata dasar mesra, yang artinya perasaan simpati yang akrab. Kemesraan ialah hubungan yang akrab baik antara pria dan wanita yang sedang dimabuk asmara maupun yang sudah berumah tangga.

Pemujaan
Pemujaan adalah salah satu manifestasi cinta manusia kepada Tuhannya yang diwujudkan dalam bentuk komunikasi ritual.

Belas Kasihan
Dalam surat Yohanes dijelaskan ada 3 macam cinta. Cinta Agape ialah cinta manusia kepada Tuhan. Cinta Philia ialah cinta kepada ibu bapak (orang tua) dan saudara. Dan ketiga cinta erros atau amor ini ialah cinta antara pria dan wanita. Beda antara cinta amor dan eros  ini adalah citna eros cinta karena kodrati sebagi laki-laki dan perempuan, sedangkan cinta amor karena unsur-unsur yang sulit dinalar.

Studi kasus
PONTIANAK, KOMPAS.com - Kasus kematian ibu hamil di Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2010, didominasi masyarakat Pontianak Utara dengan tiga kasus kematian.
"Selebihnya merata di tiap kecamatan, yakni Kecamatan Pontianak Barat, Pontianak Selatan, Pontianak Kota dan Pontianak Timur," kata Kepala Seksi Kesehatan Ibu dan Anak Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sri Murtini di Pontianak, Kamis (23/12/2010).
Sri mengungkapkan, untuk Kecamatan Pontianak Tenggara tidak ada kasus kematian ibu melahirkan.
Dari keseluruhan kasus, faktor penyebab kematian banyak karena terjadinya pendarahan dengan tujuh kasus, tekanan darah tinggi satu kasus.
Kemudian empat kasus disebabkan serangan jantung, diabetes melitus, serta emboli air ketuban (masuknya cairan ketuban beserta komponennya ke dalam sirkulasi darah ibu).
"Pendarahan itu terjadi setelah melahirkan maupun sebelum melahirkan," kata Sri.
Untuk kasus kematian bayi, pada 2010 terjadi penurunan. "Sebanyak 22 bayi meninggal saat proses persalinan. Angka itu menurun dibanding 2009 sebanyak 33 kasus," ungkap Sri.
Menurutnya, faktor penyebabnya antara lain karena kelainan bawaan pada bayi, berat lahir bayi rendah (kurang dari 2.500 gram tanpa memandang masa gestasi).
"Kematian ibu dan bayi itu terjadi saat rujukan di rumah sakit maupun di rumah," kata Sri.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro mengatakan angka kasus kematian ibu melahirkan naik empat kasus pada tahun 2010.
"Pada 2010 sebanyak 12 orang ibu meninggal saat proses persalinan atau melahirkan. Sedangkan pada 2009 sebanyak 7 orang ibu meninggal melahirkan," kata Multi.
Kota Pontianak sendiri berada pada posisi bawah untuk kasus kematian ibu hamil se-Kalbar maupun se-Indonesia.
Untuk itu pula, pihaknya terus menggalakkan gerakan melayani ibu hamil dari mulai persalinan hingga meninggal.
Artinya kasus yang berisiko meninggal yakni saat hamil, melahirkan, serta bayi yang baru lahir. "Fase-fase itulah yang harus ekstra diawasi," kata Multi.

Sumber :



Rabu, 27 Maret 2013

TUGAS PG & ESSAY Etika dan Profesionalisme TSI

TUGAS PG & ESSAY Etika dan Profesionalisme TSI

Nama : Ahmad Syauqi
NPM : 19112029
Kelas : 4KA31

SOAL PILIHAN GANDA !!

1. Diartikan sebagai semangat atau dorongan batin dalam diri seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu disebut :
a. Etika
b. Moral
c. Nilai
d. Norma
2. Ukuran patokan bagi seseorang untuk berperilaku dalam masyarakat disebut :
a. Nilai
b. Etika
c. Norma
d. Moral
3. Dibawah ini adalah prinsip – prinsip etika, kecuali :
a. Kebenaran
b. Kejujuran
c. Keadilan
d. Kebebasan
4. Memiliki sikap jujur, optimis, kreatif, rasional, menghargai waktu, rendah hati, mampu menciptakan kehidupan kampus yang aman, nayaman, bersih, dan tertib. Merupakan ciri etika :
a. Profesi
b. Umum
c. Khusus
d. Sosial
5. Berpakaian rapi, bersih, sopan, serasi, sesuai dengan konteks keperluan. Merupakan ciri etika
a. Profesi
b. Umum
c. Khusus
d. Sosial
6. Memiliki pengetahuan tentang hakikat, tujuan, prinsip evaluasi pendidikan. Merupakan cirri etika :
a. Profesi
b. Umum
c. Khusus
d. Sosial
7. Pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian disebut :
a. Ahli
b. Pakar
c. Profesi
d. Pekerjaan
8. Dibawah ini adalah prinsip etika profesi, kecuali :
a. Kejujuran
b. Keadilan
c. Otonomi
d. Tanggung jawab
9. Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh fikiran manusia adalah pengertian dari :
a. Moral
b. Etika
c. Sifat
d. Perilaku
10. Kekuatan batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkan perbuatan itu. Merupakan pengertian dari :
a. Bisikan hati
b. Evolusi
c. Hedonisme
d. Pragmatisme
11. Norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja, adalah pengertian dari :
a. Etika
b. Professional
c. Kode etik
d. Profesi
12. Dibawah ini adalah tugas – tugas operator, kecuali :
a. Menghidupkan dan mematikan mesin
b. Melakukan pemeliharaan system computer
c. Memasukkan data
d. Menghapus virus
13. Dibawah ini adalah tugas – tugas konsultan, kecuali :
a. Menganalisa hal – hal yang berhubungan dengan TI
b. Memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi
c. Penguasaan masalah menjadi sangat penting
d. Melatih ketrampilan dalam bekerja dengan komputer
14. Membuat program berdasarkan permintaan, merupakan kemampuan seorang :
a. Graphic desain
b. Programmer
c. Konsultan
d. Operator
15. Memastikan apakah system jaringan computer berjalan dengan semestinya , merupakan tugas dari :
a. Database administrator
b. Graphic desain
c. Programmer
d. Network specialist
16. Kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal, merupakan pengertian dari :
a. Audit IT
b. System analis
c. Programmer
d. Database administrator
17. Dibawah ini adalah faktor- faktor yang ditinjau dan dievaluasi oleh audit TI, kecuali :
a. Ketersediaan
b. Kerahasiaan
c. Keutuhan
d. Keadaan
18. Kepanjangan EDP adalah :
a. Electronic Data Processing
b. Electronic Data Product
c. Electronic Database Processing
d. Electronic Database Product
19. Yang merupakan jenis – jenis Audit TI, kecuali :
a. System dan aplikasi
b. Fasilitas pemrosesan informasi
c. Pengembangan system
d. Arsitektur aplikasi
20. Tahap perencannan, mengidentifikasi resiko dan kendali, mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti – bukti, merupakan :
a. Tugas Audit TI
b. Kemampuan Audit TI
c. Metodologi Audit TI
d. Kewajiban Audit TI
21. Dibawah ini merupakan beberapa alasan penting mengapa Audit IT perlu dilakukan, kecuali :
a. Resiko kebocoran data
b. Penyalahgunaan komputer
c. Menjaga komputer
d.Kerugian akibat kehilangan data
22. Penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin, merupakan definisi IT Forensics menurut :
a. Noblett
b. Jack Robin
c. Judd Robin
d. Nobel
23. Istilah ”cyberspace” untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh :
a. William Gibson
b. Judd Robbin
c. Noblet
d. Judd Gibson
24. Berikut ini adalah ruang lingkup atau area yang harus dicover oleh cyberlaw, kecuali :
a. E – Commerce dan Domain Name
b. Domain Name dan Online Dispute Resolution
c. E – Commerce dan Dispute Settlement
d. Domain Name dan Physical Format
25. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik, merupakan undang – undang tentang informasi dan transaksi elektronik yang terdapat dalam pasal :
a. 1 ayat 4
b. 1 ayat 5
c. 1 ayat 6
d. 1 ayat 7
26. Secara global SRIG-PS diharapkan dapat memberikan hasil sebagai berikut, kecuali :
a. Panduan metoda dan sertifikasi dalam TI
b. Terbentuknya kode etik untuk professional TI
c. Klasifikasi pekerjaan dalam bidang Teknologi Informasi
d. Mewujudkan dan menjaga standar professional
27. Sebelum suatu kode etik diterima oleh SEARCC, dilakukan beberapa langkah pengembangan, kecuali :
a. Menelaah kode etik yang telah ada dari assosiasi yang sejenis
b. Menelaah kode etik yang telah ada pada assosiasi anggota SEARCC
c. SRIGS-PS menyetujui kode etik tersebut
d. Mengembangkan draft dari model
28. Kode etik tersebut memiliki suatu kerangka kerja yang akan menentukan pengimplementasian kode etik tersebut kecuali :
a. Pelaksaan umum
b. Dalam relasinya dengan SEARCC
c. Dalam relasinya dengan anggota lain dari SEARCC
d. Pelaksaan Khusus
29. Pada model ini pembagian pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri Teknologi Informasi, merupakan penjelasan pendekatan dari :
a. Model yang berbasiskan industri atau bisnis
b. Model yang bebasiskan siklus pengembangan system
c. Model yang berbasiskan teknologi
d. Model yang berbasiskan perniagaan
30. Pada model ini pengelompokkan dilakukan berdasarkan tugas yang dilakukan pada saat pengembangan suatu system, merupakan penjelasan pendekatan dari :
a. Model yang berbasiskan industri atau bisnis
b. Model yang bebasiskan siklus pengembangan system
c. Model yang berbasiskan teknologi
d. Model yang berbasiskan perniagaan
31. Pendekatan model yang berbasiskan siklus pengembangan system digunakan oleh Negara :
a. Singapore
b. Malaysia
c. Japan
d. Indonesia
32. Beberapa kriteria menjadi pertimbangan dalam mengembangkan klasifikasi job, yang bearti berarti bahwa job yang diidentifikasi tersebut harus relevan dengan kondisi region dan setiap negara pada region tersebut, serta memiliki kesamaan pemahaman atas fungsi setiap pekerjaan. Merupakan pengertian dari :
a. Cross Country, cross-enterprise applicability
b. Function oriented bukan tittle oriented
c. Testable/certifiable
d. Harus applicable
33. Setiap sel klasifikasi job tersebut dijabarkan dalam dokumen SRIG-PS yang telah diterbitkan pada tahun 1996. Penjabaran tersebut meliputi dibawah ini, kecuali :
a. Fungsi dan jenis pekerjaan tersebut
b. Input pekerjaan tersebut
c. Output pekerjaan tersebut
d. Pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut
34. Dibawah ini pernyataan yang salah untuk model BCS pekerjaan diklasifikasikandalam tingkatan adalah :
a. Level 0 Unsklilled Entry
b. Level 2 Trained Practitioner
c. Level 4 Fully Skilled Practitioner
d. Level 6 Specialist Practitioner/Manager
35. Setiap sel dari model BCS/ISM ditentukan berdasarkan hal – hal dibawah ini, kecuali :
a. Latar belakang keluarga
b. Pengalaman dan tingkatan keahlian
c. Tugas dan atribut
d. Pelatihan yang dibutuhkan
36. Model JITEE mendefinisikan setiap sel berdasarkan hal – hal dibawah ini, kecuali :
a. Fungsi
b. Tugas
c. Pengetahuan, keahlian dan kemampuan
d. Pengalaman
37. Model Singapore dan Malaysia memiliki banyak kesamaan dan dapat diintegrasi, dengan pembagian sebagai berikut, kecuali :
a. Programmer
b. Computer Operations
c. System Development
d. Consultancy
38. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Merupakan undang – undang tentang hak cipta :
a. Pasal 1 ayat 1
b. Pasal 1 ayat 2
c. Pasal 1 ayat 3
d. Pasal 1 ayat 4
39. Menurut undang – undang hak cipta pasal 3 ayat 2 “Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena: “, kecuali :
a. Pewarisan
b. Wasiat
c. Hibah
d. Musibah
40. Menurut undang – undang hak cipta pasal 13 “Tidak ada Hak Cipta atas: “ , kecuali :
a. Peraturan perundangan – undangan
b. Hasil rapat terbuka lembaga – lembaga Negara
c. Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
d. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
41. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya, merupakan undang – undang tentang telekomunikasi :
a. Pasal 1 ayat 1
b. Pasal 1 ayat 2
c. Pasal 1 ayat 3
d. Pasal 1 ayat 4
42. Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri. Merupakan undang – undang tentang telekomunikasi :
a. Pasal 1
b. Pasal 2
c. Pasal 3
d. Pasal 4
43. Menteri bertindak sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia. Merupakan undang – undang tentang telekomunikasi :
a. Pasal 3
b. Pasal 4
c. Pasal 5
d. Pasal 6
44. Menurut undang – undang tentang telekomunikasi pasal 7 “Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi : “, kecuali :
a. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
b. Penyelenggaraan jaringan teknologi
c. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi
d. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
45. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali :
a. BUMN
b. BUMD
c. Badan usaha swasta
d. Badan usaha pemerintah
46. Yang dimaksud professional adalah, kecuali :
a. Menguasai ilmu secara mendalam dalam bidangnya
b. Selalu menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
c. Kodrat manusia untuk betahan hidup di dunia
d. Mampu mengkonversi ilmunya menjadi ketrampilan
47. Dibawah ini adalah tujuan kode etik profesi, kecuali :
a. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
b. Menentukan baku standarnya sendiri
c. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
d. Untuk menaikan kodrat
48. Jenis – jenis profesi TI kecuali :
a. Programmer
b. Akuntan
c. Konsultan
d. Peneliti
49. Penghasilan profesi TI yang menghasilkan 5 – 10jt/bulan adalah :
a. Project manager
b. Programmer
c. Database administrator
d. Graphic designer
50. Bukti yang digunakan dalam IT Forensics kecuali :
a. Software
b. Hard disk
c. Floopy disk
d. Network system

SOAL ESSAY !

1. Apa yang dimaksud dengan etika pada Teknologi Sistem Informasi?
2. Mengapa Menggunakan Etika dan Profesionalosme TSI?
3.Sebutkan contoh dalam kehidupan sehari-hari tentang etika dalam Teknologi SistemInformasi?
4. Tujuan penyusunan kode etik dan perilaku professional?
5. Siapa yang Menggunakan Etika dan Profesionalisme TSI?

(Jawab)
1.Etika dan Profesionalisme TSI dapat diartikan norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku, keahlian atau kualitas seseorang yang profesional dari manusia yang baik dalam menggunakan Teknologi Sistem Informasi yang ada di dalam lingkungannya. Kita menggunakan Etika dan Profesialisme TSI ketika perkembangan di bidang IT semakin pesat, hal ini membuat kita mau tidak mau harus terjun dan mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan Etika dan Profesialisme TSI agar kita tidak salah langkah. Sebagai contoh apabila kita bekerja didalam sebuah perusaan dimana perusahaan tersebut telah menggunakan media teknologi sistem informasi untuk memudahkan pekerjaannya, tentu saja akan ada peraturan di perusahaan tersebut mengenai batas-batas yang di perbolehkan dalam menggunakan fasilitas yang ada. Hal ini bertujuan untuk menghindari masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum yang bermunculan bermunculan, mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum yang dapat diterapkan untuk perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan alat bukti.
2.Karena dengan adanya etika dan profesionalisme TSI prinsipprinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
1. Standarstandar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
2. Standarstandar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilemadilema etika dalam pekerjaan.
3. Standarstandar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsifungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuankelakuan yang jahat dari anggotaanggota tertentu.
4. Standarstandar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moralmoral dari komunitas, dengan demikian standarstandar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
5. Standarstandar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi

3. kasus-kasus yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari  “etika dan profesionalisme   dibidang IT” salah satu contohnya ada di bawah ini :
Lagi-lagi twitter bikin heboh,kali ini adalah Marsha Saphira Siswi SMA Bakti Mulya 400 yang menjadi ternding topics di twitter.Lalu apa yang menjadi heboh? Awalnya, dia mengejek seorang pemilik akun karena memposting status berbahasa Inggris.
Berikutnya, Marsha makin galak. Kali ini dia mengejek mereka yang bersekolah di sekolah negeri: ” Sorry ya gw sekolahnya di sekolah swasta bukan dinegri2 yg kampung2” tullisnya. Di kali lain, dia membanggakan sekolahnya. ”Gak mampu kan elu masuk sini?”
Tak ayal, saling ejek ini segera makin marak. Ratusan pemilik akun lain ikutan nimbrung. Sebagian besar mereka menghajar Marsha. @iqbibal misalnya menulis: ”Ini anak siapa sih? Anak presiden saja gak begitu”. Tapi yang membela pun ada. ”Gue sih dukung @marshaaaw abis,” kata @jengade, salah satu pemilik akun lain.
Penyelesaian : Sesuai dengan tema yang kita buat dalam hal beretika dibidang Teknologi dan Informasi perbuatan tersebut melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 karena marsha sang pengguna account twitter melakukan kegiatan penghinaan terhadap institusi lain di internet, seharusnya marsha menggunakan etika yang baik dalam berbahasa di internet karena kalau sedikit saja menggunakan bahasa yang tidak sopan akan merugikan dirinya sendiri, dia akan melanggar UU ITE yang mengatur penggunaan bahasa dalam berinternet dan juga marsha telah melanggar UU ITE pasal 28 ayat 2 karena dia telah menimbukan kebencian terhadap orang lain, sebagai warga indonesia yang baik dia seharusnya tetap menjaga etika dan sopan santun dimanapun berada serta menjaga kerukunan antar masyarakat sehingga tidak menimbulkan permusuhan antar masyarakat.
4. Memberi pedoman bagi anggota asosiasi dalam aspek-aspek etika dan moral, terutama yang berada di luar jangkauan hukum, undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku.

5. Yang menggunakan etika dan profesionalisme tsi adalah setiap orang yang akan menggunakan baik itu digunakan sebagai kebutuhan dalam dunia kerja maupun kehidupan sehari – hari. Seperti penggunaan internet untuk membuka email, chatting dll.
 Nama : Ahmad Syauqi
NPM : 19112029
Kelas : 4KA31

SOAL PILIHAN GANDA !!

1. Diartikan sebagai semangat atau dorongan batin dalam diri seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu disebut :
a. Etika
b. Moral
c. Nilai
d. Norma
2. Ukuran patokan bagi seseorang untuk berperilaku dalam masyarakat disebut :
a. Nilai
b. Etika
c. Norma
d. Moral
3. Dibawah ini adalah prinsip – prinsip etika, kecuali :
a. Kebenaran
b. Kejujuran
c. Keadilan
d. Kebebasan
4. Memiliki sikap jujur, optimis, kreatif, rasional, menghargai waktu, rendah hati, mampu menciptakan kehidupan kampus yang aman, nayaman, bersih, dan tertib. Merupakan ciri etika :
a. Profesi
b. Umum
c. Khusus
d. Sosial
5. Berpakaian rapi, bersih, sopan, serasi, sesuai dengan konteks keperluan. Merupakan ciri etika
a. Profesi
b. Umum
c. Khusus
d. Sosial
6. Memiliki pengetahuan tentang hakikat, tujuan, prinsip evaluasi pendidikan. Merupakan cirri etika :
a. Profesi
b. Umum
c. Khusus
d. Sosial
7. Pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian disebut :
a. Ahli
b. Pakar
c. Profesi
d. Pekerjaan
8. Dibawah ini adalah prinsip etika profesi, kecuali :
a. Kejujuran
b. Keadilan
c. Otonomi
d. Tanggung jawab
9. Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh fikiran manusia adalah pengertian dari :
a. Moral
b. Etika
c. Sifat
d. Perilaku
10. Kekuatan batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkan perbuatan itu. Merupakan pengertian dari :
a. Bisikan hati
b. Evolusi
c. Hedonisme
d. Pragmatisme
11. Norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja, adalah pengertian dari :
a. Etika
b. Professional
c. Kode etik
d. Profesi
12. Dibawah ini adalah tugas – tugas operator, kecuali :
a. Menghidupkan dan mematikan mesin
b. Melakukan pemeliharaan system computer
c. Memasukkan data
d. Menghapus virus
13. Dibawah ini adalah tugas – tugas konsultan, kecuali :
a. Menganalisa hal – hal yang berhubungan dengan TI
b. Memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi
c. Penguasaan masalah menjadi sangat penting
d. Melatih ketrampilan dalam bekerja dengan komputer
14. Membuat program berdasarkan permintaan, merupakan kemampuan seorang :
a. Graphic desain
b. Programmer
c. Konsultan
d. Operator
15. Memastikan apakah system jaringan computer berjalan dengan semestinya , merupakan tugas dari :
a. Database administrator
b. Graphic desain
c. Programmer
d. Network specialist
16. Kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal, merupakan pengertian dari :
a. Audit IT
b. System analis
c. Programmer
d. Database administrator
17. Dibawah ini adalah faktor- faktor yang ditinjau dan dievaluasi oleh audit TI, kecuali :
a. Ketersediaan
b. Kerahasiaan
c. Keutuhan
d. Keadaan
18. Kepanjangan EDP adalah :
a. Electronic Data Processing
b. Electronic Data Product
c. Electronic Database Processing
d. Electronic Database Product
19. Yang merupakan jenis – jenis Audit TI, kecuali :
a. System dan aplikasi
b. Fasilitas pemrosesan informasi
c. Pengembangan system
d. Arsitektur aplikasi
20. Tahap perencannan, mengidentifikasi resiko dan kendali, mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti – bukti, merupakan :
a. Tugas Audit TI
b. Kemampuan Audit TI
c. Metodologi Audit TI
d. Kewajiban Audit TI
21. Dibawah ini merupakan beberapa alasan penting mengapa Audit IT perlu dilakukan, kecuali :
a. Resiko kebocoran data
b. Penyalahgunaan komputer
c. Menjaga komputer
d.Kerugian akibat kehilangan data
22. Penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin, merupakan definisi IT Forensics menurut :
a. Noblett
b. Jack Robin
c. Judd Robin
d. Nobel
23. Istilah ”cyberspace” untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh :
a. William Gibson
b. Judd Robbin
c. Noblet
d. Judd Gibson
24. Berikut ini adalah ruang lingkup atau area yang harus dicover oleh cyberlaw, kecuali :
a. E – Commerce dan Domain Name
b. Domain Name dan Online Dispute Resolution
c. E – Commerce dan Dispute Settlement
d. Domain Name dan Physical Format
25. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik, merupakan undang – undang tentang informasi dan transaksi elektronik yang terdapat dalam pasal :
a. 1 ayat 4
b. 1 ayat 5
c. 1 ayat 6
d. 1 ayat 7
26. Secara global SRIG-PS diharapkan dapat memberikan hasil sebagai berikut, kecuali :
a. Panduan metoda dan sertifikasi dalam TI
b. Terbentuknya kode etik untuk professional TI
c. Klasifikasi pekerjaan dalam bidang Teknologi Informasi
d. Mewujudkan dan menjaga standar professional
27. Sebelum suatu kode etik diterima oleh SEARCC, dilakukan beberapa langkah pengembangan, kecuali :
a. Menelaah kode etik yang telah ada dari assosiasi yang sejenis
b. Menelaah kode etik yang telah ada pada assosiasi anggota SEARCC
c. SRIGS-PS menyetujui kode etik tersebut
d. Mengembangkan draft dari model
28. Kode etik tersebut memiliki suatu kerangka kerja yang akan menentukan pengimplementasian kode etik tersebut kecuali :
a. Pelaksaan umum
b. Dalam relasinya dengan SEARCC
c. Dalam relasinya dengan anggota lain dari SEARCC
d. Pelaksaan Khusus
29. Pada model ini pembagian pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri Teknologi Informasi, merupakan penjelasan pendekatan dari :
a. Model yang berbasiskan industri atau bisnis
b. Model yang bebasiskan siklus pengembangan system
c. Model yang berbasiskan teknologi
d. Model yang berbasiskan perniagaan
30. Pada model ini pengelompokkan dilakukan berdasarkan tugas yang dilakukan pada saat pengembangan suatu system, merupakan penjelasan pendekatan dari :
a. Model yang berbasiskan industri atau bisnis
b. Model yang bebasiskan siklus pengembangan system
c. Model yang berbasiskan teknologi
d. Model yang berbasiskan perniagaan
31. Pendekatan model yang berbasiskan siklus pengembangan system digunakan oleh Negara :
a. Singapore
b. Malaysia
c. Japan
d. Indonesia
32. Beberapa kriteria menjadi pertimbangan dalam mengembangkan klasifikasi job, yang bearti berarti bahwa job yang diidentifikasi tersebut harus relevan dengan kondisi region dan setiap negara pada region tersebut, serta memiliki kesamaan pemahaman atas fungsi setiap pekerjaan. Merupakan pengertian dari :
a. Cross Country, cross-enterprise applicability
b. Function oriented bukan tittle oriented
c. Testable/certifiable
d. Harus applicable
33. Setiap sel klasifikasi job tersebut dijabarkan dalam dokumen SRIG-PS yang telah diterbitkan pada tahun 1996. Penjabaran tersebut meliputi dibawah ini, kecuali :
a. Fungsi dan jenis pekerjaan tersebut
b. Input pekerjaan tersebut
c. Output pekerjaan tersebut
d. Pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut
34. Dibawah ini pernyataan yang salah untuk model BCS pekerjaan diklasifikasikandalam tingkatan adalah :
a. Level 0 Unsklilled Entry
b. Level 2 Trained Practitioner
c. Level 4 Fully Skilled Practitioner
d. Level 6 Specialist Practitioner/Manager
35. Setiap sel dari model BCS/ISM ditentukan berdasarkan hal – hal dibawah ini, kecuali :
a. Latar belakang keluarga
b. Pengalaman dan tingkatan keahlian
c. Tugas dan atribut
d. Pelatihan yang dibutuhkan
36. Model JITEE mendefinisikan setiap sel berdasarkan hal – hal dibawah ini, kecuali :
a. Fungsi
b. Tugas
c. Pengetahuan, keahlian dan kemampuan
d. Pengalaman
37. Model Singapore dan Malaysia memiliki banyak kesamaan dan dapat diintegrasi, dengan pembagian sebagai berikut, kecuali :
a. Programmer
b. Computer Operations
c. System Development
d. Consultancy
38. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Merupakan undang – undang tentang hak cipta :
a. Pasal 1 ayat 1
b. Pasal 1 ayat 2
c. Pasal 1 ayat 3
d. Pasal 1 ayat 4
39. Menurut undang – undang hak cipta pasal 3 ayat 2 “Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena: “, kecuali :
a. Pewarisan
b. Wasiat
c. Hibah
d. Musibah
40. Menurut undang – undang hak cipta pasal 13 “Tidak ada Hak Cipta atas: “ , kecuali :
a. Peraturan perundangan – undangan
b. Hasil rapat terbuka lembaga – lembaga Negara
c. Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
d. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
41. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya, merupakan undang – undang tentang telekomunikasi :
a. Pasal 1 ayat 1
b. Pasal 1 ayat 2
c. Pasal 1 ayat 3
d. Pasal 1 ayat 4
42. Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri. Merupakan undang – undang tentang telekomunikasi :
a. Pasal 1
b. Pasal 2
c. Pasal 3
d. Pasal 4
43. Menteri bertindak sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia. Merupakan undang – undang tentang telekomunikasi :
a. Pasal 3
b. Pasal 4
c. Pasal 5
d. Pasal 6
44. Menurut undang – undang tentang telekomunikasi pasal 7 “Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi : “, kecuali :
a. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
b. Penyelenggaraan jaringan teknologi
c. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi
d. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
45. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali :
a. BUMN
b. BUMD
c. Badan usaha swasta
d. Badan usaha pemerintah
46. Yang dimaksud professional adalah, kecuali :
a. Menguasai ilmu secara mendalam dalam bidangnya
b. Selalu menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
c. Kodrat manusia untuk betahan hidup di dunia
d. Mampu mengkonversi ilmunya menjadi ketrampilan
47. Dibawah ini adalah tujuan kode etik profesi, kecuali :
a. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
b. Menentukan baku standarnya sendiri
c. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
d. Untuk menaikan kodrat
48. Jenis – jenis profesi TI kecuali :
a. Programmer
b. Akuntan
c. Konsultan
d. Peneliti
49. Penghasilan profesi TI yang menghasilkan 5 – 10jt/bulan adalah :
a. Project manager
b. Programmer
c. Database administrator
d. Graphic designer
50. Bukti yang digunakan dalam IT Forensics kecuali :
a. Software
b. Hard disk
c. Floopy disk
d. Network system

SOAL ESSAY !

1. Apa yang dimaksud dengan etika pada Teknologi Sistem Informasi?
2. Mengapa Menggunakan Etika dan Profesionalosme TSI?
3.Sebutkan contoh dalam kehidupan sehari-hari tentang etika dalam Teknologi SistemInformasi?
4. Tujuan penyusunan kode etik dan perilaku professional?
5. Siapa yang Menggunakan Etika dan Profesionalisme TSI?

(Jawab)
1.Etika dan Profesionalisme TSI dapat diartikan norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku, keahlian atau kualitas seseorang yang profesional dari manusia yang baik dalam menggunakan Teknologi Sistem Informasi yang ada di dalam lingkungannya. Kita menggunakan Etika dan Profesialisme TSI ketika perkembangan di bidang IT semakin pesat, hal ini membuat kita mau tidak mau harus terjun dan mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan Etika dan Profesialisme TSI agar kita tidak salah langkah. Sebagai contoh apabila kita bekerja didalam sebuah perusaan dimana perusahaan tersebut telah menggunakan media teknologi sistem informasi untuk memudahkan pekerjaannya, tentu saja akan ada peraturan di perusahaan tersebut mengenai batas-batas yang di perbolehkan dalam menggunakan fasilitas yang ada. Hal ini bertujuan untuk menghindari masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum yang bermunculan bermunculan, mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum yang dapat diterapkan untuk perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan alat bukti.
2.Karena dengan adanya etika dan profesionalisme TSI prinsipprinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
1. Standarstandar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
2. Standarstandar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilemadilema etika dalam pekerjaan.
3. Standarstandar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsifungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuankelakuan yang jahat dari anggotaanggota tertentu.
4. Standarstandar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moralmoral dari komunitas, dengan demikian standarstandar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
5. Standarstandar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi

3. kasus-kasus yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari  “etika dan profesionalisme   dibidang IT” salah satu contohnya ada di bawah ini :
Lagi-lagi twitter bikin heboh,kali ini adalah Marsha Saphira Siswi SMA Bakti Mulya 400 yang menjadi ternding topics di twitter.Lalu apa yang menjadi heboh? Awalnya, dia mengejek seorang pemilik akun karena memposting status berbahasa Inggris.
Berikutnya, Marsha makin galak. Kali ini dia mengejek mereka yang bersekolah di sekolah negeri: ” Sorry ya gw sekolahnya di sekolah swasta bukan dinegri2 yg kampung2” tullisnya. Di kali lain, dia membanggakan sekolahnya. ”Gak mampu kan elu masuk sini?”
Tak ayal, saling ejek ini segera makin marak. Ratusan pemilik akun lain ikutan nimbrung. Sebagian besar mereka menghajar Marsha. @iqbibal misalnya menulis: ”Ini anak siapa sih? Anak presiden saja gak begitu”. Tapi yang membela pun ada. ”Gue sih dukung @marshaaaw abis,” kata @jengade, salah satu pemilik akun lain.
Penyelesaian : Sesuai dengan tema yang kita buat dalam hal beretika dibidang Teknologi dan Informasi perbuatan tersebut melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 karena marsha sang pengguna account twitter melakukan kegiatan penghinaan terhadap institusi lain di internet, seharusnya marsha menggunakan etika yang baik dalam berbahasa di internet karena kalau sedikit saja menggunakan bahasa yang tidak sopan akan merugikan dirinya sendiri, dia akan melanggar UU ITE yang mengatur penggunaan bahasa dalam berinternet dan juga marsha telah melanggar UU ITE pasal 28 ayat 2 karena dia telah menimbukan kebencian terhadap orang lain, sebagai warga indonesia yang baik dia seharusnya tetap menjaga etika dan sopan santun dimanapun berada serta menjaga kerukunan antar masyarakat sehingga tidak menimbulkan permusuhan antar masyarakat.
4. Memberi pedoman bagi anggota asosiasi dalam aspek-aspek etika dan moral, terutama yang berada di luar jangkauan hukum, undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku.

5. Yang menggunakan etika dan profesionalisme tsi adalah setiap orang yang akan menggunakan baik itu digunakan sebagai kebutuhan dalam dunia kerja maupun kehidupan sehari – hari. Seperti penggunaan internet untuk membuka email, chatting dll.