TUGAS PG & ESSAY Etika dan Profesionalisme TSI
Nama : Ahmad Syauqi
NPM : 19112029
Kelas : 4KA31
SOAL PILIHAN GANDA !!
1. Diartikan sebagai semangat atau
dorongan batin dalam diri seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu disebut :
a. Etika
b. Moral
c. Nilai
d. Norma
2. Ukuran
patokan bagi seseorang untuk berperilaku dalam masyarakat disebut :
a. Nilai
b. Etika
c. Norma
d. Moral
3. Dibawah ini adalah prinsip – prinsip
etika, kecuali :
a. Kebenaran
b. Kejujuran
c. Keadilan
d. Kebebasan
4. Memiliki sikap jujur, optimis,
kreatif, rasional, menghargai waktu, rendah hati, mampu menciptakan kehidupan
kampus yang aman, nayaman, bersih, dan tertib. Merupakan ciri etika :
a. Profesi
b. Umum
c. Khusus
d. Sosial
5. Berpakaian rapi, bersih, sopan,
serasi, sesuai dengan konteks keperluan. Merupakan ciri etika
a. Profesi
b. Umum
c. Khusus
d. Sosial
6. Memiliki pengetahuan tentang hakikat,
tujuan, prinsip evaluasi pendidikan. Merupakan cirri etika :
a. Profesi
b. Umum
c. Khusus
d. Sosial
7. Pekerjaan yang dilakukan sebagai
kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu
keahlian disebut :
a. Ahli
b. Pakar
c. Profesi
d. Pekerjaan
8. Dibawah ini adalah prinsip etika
profesi, kecuali :
a. Kejujuran
b. Keadilan
c. Otonomi
d. Tanggung jawab
9. Ilmu yang membahas perbuatan baik dan
perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh fikiran manusia adalah
pengertian dari :
a. Moral
b. Etika
c. Sifat
d. Perilaku
10. Kekuatan batin yang dapat
mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih
dahulu melihat akibat yang ditimbulkan perbuatan itu. Merupakan pengertian dari
:
a. Bisikan hati
b. Evolusi
c. Hedonisme
d. Pragmatisme
11. Norma atau azas yang diterima oleh
suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat
maupun di tempat kerja, adalah pengertian dari :
a. Etika
b. Professional
c. Kode etik
d. Profesi
12. Dibawah ini adalah tugas – tugas
operator, kecuali :
a. Menghidupkan dan mematikan mesin
b. Melakukan pemeliharaan system
computer
c. Memasukkan data
d. Menghapus virus
13. Dibawah ini adalah tugas – tugas
konsultan, kecuali :
a. Menganalisa hal – hal yang
berhubungan dengan TI
b. Memberikan solusi terhadap masalah
yang dihadapi
c. Penguasaan masalah menjadi sangat
penting
d. Melatih ketrampilan dalam bekerja
dengan komputer
14. Membuat program berdasarkan
permintaan, merupakan kemampuan seorang :
a. Graphic desain
b. Programmer
c. Konsultan
d. Operator
15. Memastikan apakah system jaringan
computer berjalan dengan semestinya , merupakan tugas dari :
a. Database administrator
b. Graphic desain
c. Programmer
d. Network specialist
16. Kontrol pengujian terhadap
infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit
finansial dan audit internal, merupakan pengertian dari :
a. Audit IT
b. System analis
c. Programmer
d. Database administrator
17. Dibawah ini adalah faktor- faktor
yang ditinjau dan dievaluasi oleh audit TI, kecuali :
a. Ketersediaan
b. Kerahasiaan
c. Keutuhan
d. Keadaan
18. Kepanjangan EDP adalah :
a. Electronic Data Processing
b. Electronic Data Product
c. Electronic Database Processing
d. Electronic Database Product
19. Yang merupakan jenis – jenis Audit
TI, kecuali :
a. System dan aplikasi
b. Fasilitas pemrosesan informasi
c. Pengembangan system
d. Arsitektur aplikasi
20. Tahap perencannan, mengidentifikasi
resiko dan kendali, mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti – bukti,
merupakan :
a. Tugas Audit TI
b. Kemampuan Audit TI
c. Metodologi Audit TI
d. Kewajiban Audit TI
21. Dibawah ini merupakan beberapa
alasan penting mengapa Audit IT perlu dilakukan, kecuali :
a. Resiko kebocoran data
b. Penyalahgunaan komputer
c. Menjaga komputer
d.Kerugian akibat kehilangan data
22. Penerapan secara sederhana dari
penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti
hukum yang mungkin, merupakan definisi IT Forensics menurut :
a. Noblett
b. Jack Robin
c. Judd Robin
d. Nobel
23. Istilah ”cyberspace” untuk pertama
kalinya diperkenalkan oleh :
a. William Gibson
b. Judd Robbin
c. Noblet
d. Judd Gibson
24. Berikut ini adalah ruang lingkup
atau area yang harus dicover oleh cyberlaw, kecuali :
a. E – Commerce dan Domain Name
b. Domain Name dan Online Dispute
Resolution
c. E – Commerce dan Dispute Settlement
d. Domain Name dan Physical Format
25. Sertifikat elektronik
adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik
dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi
elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik, merupakan
undang – undang tentang informasi dan transaksi elektronik yang terdapat dalam
pasal :
a. 1 ayat 4
b. 1 ayat 5
c. 1 ayat 6
d. 1 ayat 7
26. Secara global SRIG-PS diharapkan
dapat memberikan hasil sebagai berikut, kecuali :
a. Panduan metoda dan sertifikasi dalam
TI
b. Terbentuknya kode etik untuk
professional TI
c. Klasifikasi pekerjaan dalam bidang
Teknologi Informasi
d. Mewujudkan dan menjaga standar
professional
27. Sebelum suatu kode etik diterima
oleh SEARCC, dilakukan beberapa langkah pengembangan, kecuali :
a. Menelaah kode etik yang telah ada
dari assosiasi yang sejenis
b. Menelaah kode etik yang telah
ada pada assosiasi anggota SEARCC
c. SRIGS-PS menyetujui kode etik
tersebut
d. Mengembangkan draft dari model
28. Kode etik tersebut memiliki suatu
kerangka kerja yang akan menentukan pengimplementasian kode etik tersebut
kecuali :
a. Pelaksaan umum
b. Dalam relasinya dengan SEARCC
c. Dalam relasinya dengan anggota lain
dari SEARCC
d. Pelaksaan Khusus
29. Pada model ini pembagian pekerjaan diidentifikasikan
oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri Teknologi Informasi,
merupakan penjelasan pendekatan dari :
a. Model yang berbasiskan industri atau
bisnis
b. Model yang bebasiskan siklus
pengembangan system
c. Model yang berbasiskan teknologi
d. Model yang berbasiskan perniagaan
30. Pada model ini pengelompokkan
dilakukan berdasarkan tugas yang dilakukan pada saat pengembangan
suatu system, merupakan penjelasan pendekatan dari :
a. Model yang berbasiskan industri atau
bisnis
b. Model yang bebasiskan siklus
pengembangan system
c. Model yang berbasiskan teknologi
d. Model yang berbasiskan perniagaan
31. Pendekatan model yang berbasiskan
siklus pengembangan system digunakan oleh Negara :
a. Singapore
b. Malaysia
c. Japan
d. Indonesia
32. Beberapa kriteria menjadi
pertimbangan dalam mengembangkan klasifikasi job, yang bearti berarti
bahwa job yang diidentifikasi tersebut harus relevan dengan kondisi region dan
setiap negara pada region tersebut, serta memiliki kesamaan pemahaman atas fungsi
setiap pekerjaan. Merupakan pengertian dari :
a. Cross Country, cross-enterprise
applicability
b. Function oriented bukan tittle
oriented
c. Testable/certifiable
d. Harus applicable
33. Setiap sel klasifikasi job tersebut
dijabarkan dalam dokumen SRIG-PS yang telah diterbitkan pada tahun 1996.
Penjabaran tersebut meliputi dibawah ini, kecuali :
a. Fungsi dan jenis pekerjaan tersebut
b. Input pekerjaan tersebut
c. Output pekerjaan tersebut
d. Pengetahuan dan keahlian yang
dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut
34. Dibawah ini pernyataan yang salah
untuk model BCS pekerjaan diklasifikasikandalam tingkatan adalah :
a. Level 0 Unsklilled Entry
b. Level 2 Trained Practitioner
c. Level 4 Fully Skilled Practitioner
d. Level 6 Specialist
Practitioner/Manager
35. Setiap sel dari model BCS/ISM
ditentukan berdasarkan hal – hal dibawah ini, kecuali :
a. Latar belakang keluarga
b. Pengalaman dan tingkatan keahlian
c. Tugas dan atribut
d. Pelatihan yang dibutuhkan
36. Model JITEE mendefinisikan
setiap sel berdasarkan hal – hal dibawah ini, kecuali :
a. Fungsi
b. Tugas
c. Pengetahuan, keahlian dan kemampuan
d. Pengalaman
37. Model Singapore dan Malaysia
memiliki banyak kesamaan dan dapat diintegrasi, dengan pembagian sebagai
berikut, kecuali :
a. Programmer
b. Computer Operations
c. System Development
d. Consultancy
38. Ciptaan adalah hasil setiap karya
Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni,
atau sastra. Merupakan undang – undang tentang hak cipta :
a. Pasal 1 ayat 1
b. Pasal 1 ayat 2
c. Pasal 1 ayat 3
d. Pasal 1 ayat 4
39. Menurut undang – undang hak cipta
pasal 3 ayat 2 “Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun
sebagian karena: “, kecuali :
a. Pewarisan
b. Wasiat
c. Hibah
d. Musibah
40. Menurut undang – undang hak cipta
pasal 13 “Tidak ada Hak Cipta atas: “ , kecuali :
a. Peraturan perundangan – undangan
b. Hasil rapat terbuka lembaga – lembaga
Negara
c. Buku, Program Komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain
d. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat
pemerintah
41. Telekomunikasi adalah setiap
pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk
tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat,
optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya, merupakan undang – undang
tentang telekomunikasi :
a. Pasal 1 ayat 1
b. Pasal 1 ayat 2
c. Pasal 1 ayat 3
d. Pasal 1 ayat 4
42. Telekomunikasi diselenggarakan
berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan,
kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri. Merupakan undang – undang
tentang telekomunikasi :
a. Pasal 1
b. Pasal 2
c. Pasal 3
d. Pasal 4
43. Menteri bertindak sebagai penanggung
jawab administrasi telekomunikasi Indonesia. Merupakan undang – undang tentang
telekomunikasi :
a. Pasal 3
b. Pasal 4
c. Pasal 5
d. Pasal 6
44. Menurut undang – undang tentang
telekomunikasi pasal 7 “Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi : “, kecuali :
a. Penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi
b. Penyelenggaraan jaringan teknologi
c. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi
d. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
45. Penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh badan
hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, kecuali :
a. BUMN
b. BUMD
c. Badan usaha swasta
d. Badan usaha pemerintah
46. Yang dimaksud professional adalah, kecuali
:
a. Menguasai ilmu secara mendalam dalam
bidangnya
b. Selalu menjunjung tinggi etika dan
integritas profesi
c. Kodrat manusia untuk betahan hidup di
dunia
d. Mampu mengkonversi ilmunya menjadi
ketrampilan
47. Dibawah ini adalah tujuan kode etik
profesi, kecuali :
a. Untuk menjunjung tinggi martabat
profesi
b. Menentukan baku standarnya sendiri
c. Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi
d. Untuk menaikan kodrat
48. Jenis – jenis profesi TI kecuali :
a. Programmer
b. Akuntan
c. Konsultan
d. Peneliti
49. Penghasilan profesi TI yang
menghasilkan 5 – 10jt/bulan adalah :
a. Project manager
b. Programmer
c. Database administrator
d. Graphic designer
50. Bukti yang digunakan dalam IT
Forensics kecuali :
a. Software
b. Hard disk
c. Floopy disk
d. Network system
SOAL ESSAY !
1. Apa yang dimaksud dengan etika pada Teknologi Sistem Informasi?
2. Mengapa Menggunakan Etika dan
Profesionalosme TSI?
3.Sebutkan contoh dalam kehidupan sehari-hari tentang etika dalam
Teknologi SistemInformasi?
4. Tujuan penyusunan kode etik dan perilaku professional?
5. Siapa yang Menggunakan Etika dan Profesionalisme TSI?
(Jawab)
1.Etika dan
Profesionalisme TSI dapat diartikan norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan
ukuran-ukuran bagi tingkah laku, keahlian atau kualitas seseorang yang
profesional dari manusia yang baik dalam menggunakan Teknologi Sistem Informasi
yang ada di dalam lingkungannya. Kita menggunakan Etika dan Profesialisme TSI
ketika perkembangan di bidang IT semakin pesat, hal ini membuat kita mau tidak
mau harus terjun dan mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan Etika dan
Profesialisme TSI agar kita tidak salah langkah. Sebagai contoh apabila kita
bekerja didalam sebuah perusaan dimana perusahaan tersebut telah menggunakan
media teknologi sistem informasi untuk memudahkan pekerjaannya, tentu saja akan
ada peraturan di perusahaan tersebut mengenai batas-batas yang di perbolehkan
dalam menggunakan fasilitas yang ada. Hal ini bertujuan untuk menghindari
masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum yang bermunculan bermunculan,
mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan
curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat
diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada
saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum yang dapat diterapkan untuk
perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan alat bukti.
2.Karena
dengan adanya etika dan profesionalisme TSI prinsip‐prinsip umum yang
dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini
disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli
profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan
pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct)
profesi adalah:
1. Standar‐standar etika menjelaskan
dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada
umumnya.
2. Standar‐standar etika membantu
tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka
menghadapi dilema‐dilema
etika dalam pekerjaan.
3. Standar‐standar etika membiarkan
profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan
kelakuan‐kelakuan yang jahat dari
anggota‐anggota tertentu.
4. Standar‐standar etika mencerminkan
/ membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin
bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi
dalam pelayanannya.
5. Standar‐standar etika merupakan
dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli
profesi.
6. Perlu diketahui bahwa
kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐ undang). Seorang ahli
profesi yang melanggar kode etik profesi
3. kasus-kasus yang
terjadi dalam kehidupan sehari-hari
“etika dan profesionalisme
dibidang IT” salah satu contohnya ada di bawah ini :
Lagi-lagi twitter bikin heboh,kali ini adalah Marsha Saphira Siswi
SMA Bakti Mulya 400 yang menjadi ternding topics di twitter.Lalu apa yang
menjadi heboh? Awalnya, dia mengejek seorang pemilik akun karena memposting
status berbahasa Inggris.
Berikutnya, Marsha makin galak. Kali ini dia mengejek mereka yang
bersekolah di sekolah negeri: ” Sorry ya gw sekolahnya di sekolah swasta bukan
dinegri2 yg kampung2” tullisnya. Di kali lain, dia membanggakan sekolahnya.
”Gak mampu kan elu masuk sini?”
Tak ayal, saling ejek ini segera makin marak. Ratusan pemilik akun
lain ikutan nimbrung. Sebagian besar mereka menghajar Marsha. @iqbibal misalnya
menulis: ”Ini anak siapa sih? Anak presiden saja gak begitu”. Tapi yang membela
pun ada. ”Gue sih dukung @marshaaaw abis,” kata @jengade, salah satu pemilik
akun lain.
Penyelesaian : Sesuai dengan tema yang kita buat dalam hal
beretika dibidang Teknologi dan Informasi perbuatan tersebut melanggar UU ITE
pasal 27 ayat 3 karena marsha sang pengguna account twitter melakukan kegiatan
penghinaan terhadap institusi lain di internet, seharusnya marsha menggunakan
etika yang baik dalam berbahasa di internet karena kalau sedikit saja
menggunakan bahasa yang tidak sopan akan merugikan dirinya sendiri, dia akan
melanggar UU ITE yang mengatur penggunaan bahasa dalam berinternet dan juga
marsha telah melanggar UU ITE pasal 28 ayat 2 karena dia telah menimbukan
kebencian terhadap orang lain, sebagai warga indonesia yang baik dia seharusnya
tetap menjaga etika dan sopan santun dimanapun berada serta menjaga kerukunan
antar masyarakat sehingga tidak menimbulkan permusuhan antar masyarakat.
4. Memberi pedoman bagi
anggota asosiasi dalam aspek-aspek etika dan moral, terutama yang berada di
luar jangkauan hukum, undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku.
5. Yang menggunakan etika
dan profesionalisme tsi adalah setiap orang yang akan menggunakan baik itu
digunakan sebagai kebutuhan dalam dunia kerja maupun kehidupan sehari – hari.
Seperti penggunaan internet untuk membuka email, chatting dll.
NPM : 19112029
Kelas : 4KA31
SOAL PILIHAN GANDA !!
1. Diartikan sebagai semangat atau
dorongan batin dalam diri seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu disebut :
a. Etika
b. Moral
c. Nilai
d. Norma
2. Ukuran
patokan bagi seseorang untuk berperilaku dalam masyarakat disebut :
a. Nilai
b. Etika
c. Norma
d. Moral
3. Dibawah ini adalah prinsip – prinsip
etika, kecuali :
a. Kebenaran
b. Kejujuran
c. Keadilan
d. Kebebasan
4. Memiliki sikap jujur, optimis,
kreatif, rasional, menghargai waktu, rendah hati, mampu menciptakan kehidupan
kampus yang aman, nayaman, bersih, dan tertib. Merupakan ciri etika :
a. Profesi
b. Umum
c. Khusus
d. Sosial
5. Berpakaian rapi, bersih, sopan,
serasi, sesuai dengan konteks keperluan. Merupakan ciri etika
a. Profesi
b. Umum
c. Khusus
d. Sosial
6. Memiliki pengetahuan tentang hakikat,
tujuan, prinsip evaluasi pendidikan. Merupakan cirri etika :
a. Profesi
b. Umum
c. Khusus
d. Sosial
7. Pekerjaan yang dilakukan sebagai
kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu
keahlian disebut :
a. Ahli
b. Pakar
c. Profesi
d. Pekerjaan
8. Dibawah ini adalah prinsip etika
profesi, kecuali :
a. Kejujuran
b. Keadilan
c. Otonomi
d. Tanggung jawab
9. Ilmu yang membahas perbuatan baik dan
perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh fikiran manusia adalah
pengertian dari :
a. Moral
b. Etika
c. Sifat
d. Perilaku
10. Kekuatan batin yang dapat
mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih
dahulu melihat akibat yang ditimbulkan perbuatan itu. Merupakan pengertian dari
:
a. Bisikan hati
b. Evolusi
c. Hedonisme
d. Pragmatisme
11. Norma atau azas yang diterima oleh
suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat
maupun di tempat kerja, adalah pengertian dari :
a. Etika
b. Professional
c. Kode etik
d. Profesi
12. Dibawah ini adalah tugas – tugas
operator, kecuali :
a. Menghidupkan dan mematikan mesin
b. Melakukan pemeliharaan system
computer
c. Memasukkan data
d. Menghapus virus
13. Dibawah ini adalah tugas – tugas
konsultan, kecuali :
a. Menganalisa hal – hal yang
berhubungan dengan TI
b. Memberikan solusi terhadap masalah
yang dihadapi
c. Penguasaan masalah menjadi sangat
penting
d. Melatih ketrampilan dalam bekerja
dengan komputer
14. Membuat program berdasarkan
permintaan, merupakan kemampuan seorang :
a. Graphic desain
b. Programmer
c. Konsultan
d. Operator
15. Memastikan apakah system jaringan
computer berjalan dengan semestinya , merupakan tugas dari :
a. Database administrator
b. Graphic desain
c. Programmer
d. Network specialist
16. Kontrol pengujian terhadap
infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit
finansial dan audit internal, merupakan pengertian dari :
a. Audit IT
b. System analis
c. Programmer
d. Database administrator
17. Dibawah ini adalah faktor- faktor
yang ditinjau dan dievaluasi oleh audit TI, kecuali :
a. Ketersediaan
b. Kerahasiaan
c. Keutuhan
d. Keadaan
18. Kepanjangan EDP adalah :
a. Electronic Data Processing
b. Electronic Data Product
c. Electronic Database Processing
d. Electronic Database Product
19. Yang merupakan jenis – jenis Audit
TI, kecuali :
a. System dan aplikasi
b. Fasilitas pemrosesan informasi
c. Pengembangan system
d. Arsitektur aplikasi
20. Tahap perencannan, mengidentifikasi
resiko dan kendali, mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti – bukti,
merupakan :
a. Tugas Audit TI
b. Kemampuan Audit TI
c. Metodologi Audit TI
d. Kewajiban Audit TI
21. Dibawah ini merupakan beberapa
alasan penting mengapa Audit IT perlu dilakukan, kecuali :
a. Resiko kebocoran data
b. Penyalahgunaan komputer
c. Menjaga komputer
d.Kerugian akibat kehilangan data
22. Penerapan secara sederhana dari
penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti
hukum yang mungkin, merupakan definisi IT Forensics menurut :
a. Noblett
b. Jack Robin
c. Judd Robin
d. Nobel
23. Istilah ”cyberspace” untuk pertama
kalinya diperkenalkan oleh :
a. William Gibson
b. Judd Robbin
c. Noblet
d. Judd Gibson
24. Berikut ini adalah ruang lingkup
atau area yang harus dicover oleh cyberlaw, kecuali :
a. E – Commerce dan Domain Name
b. Domain Name dan Online Dispute
Resolution
c. E – Commerce dan Dispute Settlement
d. Domain Name dan Physical Format
25. Sertifikat elektronik
adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik
dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi
elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik, merupakan
undang – undang tentang informasi dan transaksi elektronik yang terdapat dalam
pasal :
a. 1 ayat 4
b. 1 ayat 5
c. 1 ayat 6
d. 1 ayat 7
26. Secara global SRIG-PS diharapkan
dapat memberikan hasil sebagai berikut, kecuali :
a. Panduan metoda dan sertifikasi dalam
TI
b. Terbentuknya kode etik untuk
professional TI
c. Klasifikasi pekerjaan dalam bidang
Teknologi Informasi
d. Mewujudkan dan menjaga standar
professional
27. Sebelum suatu kode etik diterima
oleh SEARCC, dilakukan beberapa langkah pengembangan, kecuali :
a. Menelaah kode etik yang telah ada
dari assosiasi yang sejenis
b. Menelaah kode etik yang telah
ada pada assosiasi anggota SEARCC
c. SRIGS-PS menyetujui kode etik
tersebut
d. Mengembangkan draft dari model
28. Kode etik tersebut memiliki suatu
kerangka kerja yang akan menentukan pengimplementasian kode etik tersebut
kecuali :
a. Pelaksaan umum
b. Dalam relasinya dengan SEARCC
c. Dalam relasinya dengan anggota lain
dari SEARCC
d. Pelaksaan Khusus
29. Pada model ini pembagian pekerjaan diidentifikasikan
oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri Teknologi Informasi,
merupakan penjelasan pendekatan dari :
a. Model yang berbasiskan industri atau
bisnis
b. Model yang bebasiskan siklus
pengembangan system
c. Model yang berbasiskan teknologi
d. Model yang berbasiskan perniagaan
30. Pada model ini pengelompokkan
dilakukan berdasarkan tugas yang dilakukan pada saat pengembangan
suatu system, merupakan penjelasan pendekatan dari :
a. Model yang berbasiskan industri atau
bisnis
b. Model yang bebasiskan siklus
pengembangan system
c. Model yang berbasiskan teknologi
d. Model yang berbasiskan perniagaan
31. Pendekatan model yang berbasiskan
siklus pengembangan system digunakan oleh Negara :
a. Singapore
b. Malaysia
c. Japan
d. Indonesia
32. Beberapa kriteria menjadi
pertimbangan dalam mengembangkan klasifikasi job, yang bearti berarti
bahwa job yang diidentifikasi tersebut harus relevan dengan kondisi region dan
setiap negara pada region tersebut, serta memiliki kesamaan pemahaman atas fungsi
setiap pekerjaan. Merupakan pengertian dari :
a. Cross Country, cross-enterprise
applicability
b. Function oriented bukan tittle
oriented
c. Testable/certifiable
d. Harus applicable
33. Setiap sel klasifikasi job tersebut
dijabarkan dalam dokumen SRIG-PS yang telah diterbitkan pada tahun 1996.
Penjabaran tersebut meliputi dibawah ini, kecuali :
a. Fungsi dan jenis pekerjaan tersebut
b. Input pekerjaan tersebut
c. Output pekerjaan tersebut
d. Pengetahuan dan keahlian yang
dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut
34. Dibawah ini pernyataan yang salah
untuk model BCS pekerjaan diklasifikasikandalam tingkatan adalah :
a. Level 0 Unsklilled Entry
b. Level 2 Trained Practitioner
c. Level 4 Fully Skilled Practitioner
d. Level 6 Specialist
Practitioner/Manager
35. Setiap sel dari model BCS/ISM
ditentukan berdasarkan hal – hal dibawah ini, kecuali :
a. Latar belakang keluarga
b. Pengalaman dan tingkatan keahlian
c. Tugas dan atribut
d. Pelatihan yang dibutuhkan
36. Model JITEE mendefinisikan
setiap sel berdasarkan hal – hal dibawah ini, kecuali :
a. Fungsi
b. Tugas
c. Pengetahuan, keahlian dan kemampuan
d. Pengalaman
37. Model Singapore dan Malaysia
memiliki banyak kesamaan dan dapat diintegrasi, dengan pembagian sebagai
berikut, kecuali :
a. Programmer
b. Computer Operations
c. System Development
d. Consultancy
38. Ciptaan adalah hasil setiap karya
Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni,
atau sastra. Merupakan undang – undang tentang hak cipta :
a. Pasal 1 ayat 1
b. Pasal 1 ayat 2
c. Pasal 1 ayat 3
d. Pasal 1 ayat 4
39. Menurut undang – undang hak cipta
pasal 3 ayat 2 “Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun
sebagian karena: “, kecuali :
a. Pewarisan
b. Wasiat
c. Hibah
d. Musibah
40. Menurut undang – undang hak cipta
pasal 13 “Tidak ada Hak Cipta atas: “ , kecuali :
a. Peraturan perundangan – undangan
b. Hasil rapat terbuka lembaga – lembaga
Negara
c. Buku, Program Komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain
d. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat
pemerintah
41. Telekomunikasi adalah setiap
pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk
tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat,
optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya, merupakan undang – undang
tentang telekomunikasi :
a. Pasal 1 ayat 1
b. Pasal 1 ayat 2
c. Pasal 1 ayat 3
d. Pasal 1 ayat 4
42. Telekomunikasi diselenggarakan
berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan,
kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri. Merupakan undang – undang
tentang telekomunikasi :
a. Pasal 1
b. Pasal 2
c. Pasal 3
d. Pasal 4
43. Menteri bertindak sebagai penanggung
jawab administrasi telekomunikasi Indonesia. Merupakan undang – undang tentang
telekomunikasi :
a. Pasal 3
b. Pasal 4
c. Pasal 5
d. Pasal 6
44. Menurut undang – undang tentang
telekomunikasi pasal 7 “Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi : “, kecuali :
a. Penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi
b. Penyelenggaraan jaringan teknologi
c. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi
d. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
45. Penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh badan
hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, kecuali :
a. BUMN
b. BUMD
c. Badan usaha swasta
d. Badan usaha pemerintah
46. Yang dimaksud professional adalah, kecuali
:
a. Menguasai ilmu secara mendalam dalam
bidangnya
b. Selalu menjunjung tinggi etika dan
integritas profesi
c. Kodrat manusia untuk betahan hidup di
dunia
d. Mampu mengkonversi ilmunya menjadi
ketrampilan
47. Dibawah ini adalah tujuan kode etik
profesi, kecuali :
a. Untuk menjunjung tinggi martabat
profesi
b. Menentukan baku standarnya sendiri
c. Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi
d. Untuk menaikan kodrat
48. Jenis – jenis profesi TI kecuali :
a. Programmer
b. Akuntan
c. Konsultan
d. Peneliti
49. Penghasilan profesi TI yang
menghasilkan 5 – 10jt/bulan adalah :
a. Project manager
b. Programmer
c. Database administrator
d. Graphic designer
50. Bukti yang digunakan dalam IT
Forensics kecuali :
a. Software
b. Hard disk
c. Floopy disk
d. Network system
SOAL ESSAY !
1. Apa yang dimaksud dengan etika pada Teknologi Sistem Informasi?
2. Mengapa Menggunakan Etika dan
Profesionalosme TSI?
3.Sebutkan contoh dalam kehidupan sehari-hari tentang etika dalam
Teknologi SistemInformasi?
4. Tujuan penyusunan kode etik dan perilaku professional?
5. Siapa yang Menggunakan Etika dan Profesionalisme TSI?
(Jawab)
1.Etika dan
Profesionalisme TSI dapat diartikan norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan
ukuran-ukuran bagi tingkah laku, keahlian atau kualitas seseorang yang
profesional dari manusia yang baik dalam menggunakan Teknologi Sistem Informasi
yang ada di dalam lingkungannya. Kita menggunakan Etika dan Profesialisme TSI
ketika perkembangan di bidang IT semakin pesat, hal ini membuat kita mau tidak
mau harus terjun dan mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan Etika dan
Profesialisme TSI agar kita tidak salah langkah. Sebagai contoh apabila kita
bekerja didalam sebuah perusaan dimana perusahaan tersebut telah menggunakan
media teknologi sistem informasi untuk memudahkan pekerjaannya, tentu saja akan
ada peraturan di perusahaan tersebut mengenai batas-batas yang di perbolehkan
dalam menggunakan fasilitas yang ada. Hal ini bertujuan untuk menghindari
masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum yang bermunculan bermunculan,
mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan
curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat
diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada
saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum yang dapat diterapkan untuk
perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan alat bukti.
2.Karena
dengan adanya etika dan profesionalisme TSI prinsip‐prinsip umum yang
dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini
disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli
profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan
pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct)
profesi adalah:
1. Standar‐standar etika menjelaskan
dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada
umumnya.
2. Standar‐standar etika membantu
tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka
menghadapi dilema‐dilema
etika dalam pekerjaan.
3. Standar‐standar etika membiarkan
profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan
kelakuan‐kelakuan yang jahat dari
anggota‐anggota tertentu.
4. Standar‐standar etika mencerminkan
/ membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin
bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi
dalam pelayanannya.
5. Standar‐standar etika merupakan
dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli
profesi.
6. Perlu diketahui bahwa
kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐ undang). Seorang ahli
profesi yang melanggar kode etik profesi
3. kasus-kasus yang
terjadi dalam kehidupan sehari-hari
“etika dan profesionalisme
dibidang IT” salah satu contohnya ada di bawah ini :
Lagi-lagi twitter bikin heboh,kali ini adalah Marsha Saphira Siswi
SMA Bakti Mulya 400 yang menjadi ternding topics di twitter.Lalu apa yang
menjadi heboh? Awalnya, dia mengejek seorang pemilik akun karena memposting
status berbahasa Inggris.
Berikutnya, Marsha makin galak. Kali ini dia mengejek mereka yang
bersekolah di sekolah negeri: ” Sorry ya gw sekolahnya di sekolah swasta bukan
dinegri2 yg kampung2” tullisnya. Di kali lain, dia membanggakan sekolahnya.
”Gak mampu kan elu masuk sini?”
Tak ayal, saling ejek ini segera makin marak. Ratusan pemilik akun
lain ikutan nimbrung. Sebagian besar mereka menghajar Marsha. @iqbibal misalnya
menulis: ”Ini anak siapa sih? Anak presiden saja gak begitu”. Tapi yang membela
pun ada. ”Gue sih dukung @marshaaaw abis,” kata @jengade, salah satu pemilik
akun lain.
Penyelesaian : Sesuai dengan tema yang kita buat dalam hal
beretika dibidang Teknologi dan Informasi perbuatan tersebut melanggar UU ITE
pasal 27 ayat 3 karena marsha sang pengguna account twitter melakukan kegiatan
penghinaan terhadap institusi lain di internet, seharusnya marsha menggunakan
etika yang baik dalam berbahasa di internet karena kalau sedikit saja
menggunakan bahasa yang tidak sopan akan merugikan dirinya sendiri, dia akan
melanggar UU ITE yang mengatur penggunaan bahasa dalam berinternet dan juga
marsha telah melanggar UU ITE pasal 28 ayat 2 karena dia telah menimbukan
kebencian terhadap orang lain, sebagai warga indonesia yang baik dia seharusnya
tetap menjaga etika dan sopan santun dimanapun berada serta menjaga kerukunan
antar masyarakat sehingga tidak menimbulkan permusuhan antar masyarakat.
4. Memberi pedoman bagi
anggota asosiasi dalam aspek-aspek etika dan moral, terutama yang berada di
luar jangkauan hukum, undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku.
5. Yang menggunakan etika
dan profesionalisme tsi adalah setiap orang yang akan menggunakan baik itu
digunakan sebagai kebutuhan dalam dunia kerja maupun kehidupan sehari – hari.
Seperti penggunaan internet untuk membuka email, chatting dll.