Rabu, 27 Maret 2013

TUGAS PG & ESSAY Etika dan Profesionalisme TSI

TUGAS PG & ESSAY Etika dan Profesionalisme TSI

Nama : Ahmad Syauqi
NPM : 19112029
Kelas : 4KA31

SOAL PILIHAN GANDA !!

1. Diartikan sebagai semangat atau dorongan batin dalam diri seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu disebut :
a. Etika
b. Moral
c. Nilai
d. Norma
2. Ukuran patokan bagi seseorang untuk berperilaku dalam masyarakat disebut :
a. Nilai
b. Etika
c. Norma
d. Moral
3. Dibawah ini adalah prinsip – prinsip etika, kecuali :
a. Kebenaran
b. Kejujuran
c. Keadilan
d. Kebebasan
4. Memiliki sikap jujur, optimis, kreatif, rasional, menghargai waktu, rendah hati, mampu menciptakan kehidupan kampus yang aman, nayaman, bersih, dan tertib. Merupakan ciri etika :
a. Profesi
b. Umum
c. Khusus
d. Sosial
5. Berpakaian rapi, bersih, sopan, serasi, sesuai dengan konteks keperluan. Merupakan ciri etika
a. Profesi
b. Umum
c. Khusus
d. Sosial
6. Memiliki pengetahuan tentang hakikat, tujuan, prinsip evaluasi pendidikan. Merupakan cirri etika :
a. Profesi
b. Umum
c. Khusus
d. Sosial
7. Pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian disebut :
a. Ahli
b. Pakar
c. Profesi
d. Pekerjaan
8. Dibawah ini adalah prinsip etika profesi, kecuali :
a. Kejujuran
b. Keadilan
c. Otonomi
d. Tanggung jawab
9. Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh fikiran manusia adalah pengertian dari :
a. Moral
b. Etika
c. Sifat
d. Perilaku
10. Kekuatan batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkan perbuatan itu. Merupakan pengertian dari :
a. Bisikan hati
b. Evolusi
c. Hedonisme
d. Pragmatisme
11. Norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja, adalah pengertian dari :
a. Etika
b. Professional
c. Kode etik
d. Profesi
12. Dibawah ini adalah tugas – tugas operator, kecuali :
a. Menghidupkan dan mematikan mesin
b. Melakukan pemeliharaan system computer
c. Memasukkan data
d. Menghapus virus
13. Dibawah ini adalah tugas – tugas konsultan, kecuali :
a. Menganalisa hal – hal yang berhubungan dengan TI
b. Memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi
c. Penguasaan masalah menjadi sangat penting
d. Melatih ketrampilan dalam bekerja dengan komputer
14. Membuat program berdasarkan permintaan, merupakan kemampuan seorang :
a. Graphic desain
b. Programmer
c. Konsultan
d. Operator
15. Memastikan apakah system jaringan computer berjalan dengan semestinya , merupakan tugas dari :
a. Database administrator
b. Graphic desain
c. Programmer
d. Network specialist
16. Kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal, merupakan pengertian dari :
a. Audit IT
b. System analis
c. Programmer
d. Database administrator
17. Dibawah ini adalah faktor- faktor yang ditinjau dan dievaluasi oleh audit TI, kecuali :
a. Ketersediaan
b. Kerahasiaan
c. Keutuhan
d. Keadaan
18. Kepanjangan EDP adalah :
a. Electronic Data Processing
b. Electronic Data Product
c. Electronic Database Processing
d. Electronic Database Product
19. Yang merupakan jenis – jenis Audit TI, kecuali :
a. System dan aplikasi
b. Fasilitas pemrosesan informasi
c. Pengembangan system
d. Arsitektur aplikasi
20. Tahap perencannan, mengidentifikasi resiko dan kendali, mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti – bukti, merupakan :
a. Tugas Audit TI
b. Kemampuan Audit TI
c. Metodologi Audit TI
d. Kewajiban Audit TI
21. Dibawah ini merupakan beberapa alasan penting mengapa Audit IT perlu dilakukan, kecuali :
a. Resiko kebocoran data
b. Penyalahgunaan komputer
c. Menjaga komputer
d.Kerugian akibat kehilangan data
22. Penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin, merupakan definisi IT Forensics menurut :
a. Noblett
b. Jack Robin
c. Judd Robin
d. Nobel
23. Istilah ”cyberspace” untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh :
a. William Gibson
b. Judd Robbin
c. Noblet
d. Judd Gibson
24. Berikut ini adalah ruang lingkup atau area yang harus dicover oleh cyberlaw, kecuali :
a. E – Commerce dan Domain Name
b. Domain Name dan Online Dispute Resolution
c. E – Commerce dan Dispute Settlement
d. Domain Name dan Physical Format
25. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik, merupakan undang – undang tentang informasi dan transaksi elektronik yang terdapat dalam pasal :
a. 1 ayat 4
b. 1 ayat 5
c. 1 ayat 6
d. 1 ayat 7
26. Secara global SRIG-PS diharapkan dapat memberikan hasil sebagai berikut, kecuali :
a. Panduan metoda dan sertifikasi dalam TI
b. Terbentuknya kode etik untuk professional TI
c. Klasifikasi pekerjaan dalam bidang Teknologi Informasi
d. Mewujudkan dan menjaga standar professional
27. Sebelum suatu kode etik diterima oleh SEARCC, dilakukan beberapa langkah pengembangan, kecuali :
a. Menelaah kode etik yang telah ada dari assosiasi yang sejenis
b. Menelaah kode etik yang telah ada pada assosiasi anggota SEARCC
c. SRIGS-PS menyetujui kode etik tersebut
d. Mengembangkan draft dari model
28. Kode etik tersebut memiliki suatu kerangka kerja yang akan menentukan pengimplementasian kode etik tersebut kecuali :
a. Pelaksaan umum
b. Dalam relasinya dengan SEARCC
c. Dalam relasinya dengan anggota lain dari SEARCC
d. Pelaksaan Khusus
29. Pada model ini pembagian pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri Teknologi Informasi, merupakan penjelasan pendekatan dari :
a. Model yang berbasiskan industri atau bisnis
b. Model yang bebasiskan siklus pengembangan system
c. Model yang berbasiskan teknologi
d. Model yang berbasiskan perniagaan
30. Pada model ini pengelompokkan dilakukan berdasarkan tugas yang dilakukan pada saat pengembangan suatu system, merupakan penjelasan pendekatan dari :
a. Model yang berbasiskan industri atau bisnis
b. Model yang bebasiskan siklus pengembangan system
c. Model yang berbasiskan teknologi
d. Model yang berbasiskan perniagaan
31. Pendekatan model yang berbasiskan siklus pengembangan system digunakan oleh Negara :
a. Singapore
b. Malaysia
c. Japan
d. Indonesia
32. Beberapa kriteria menjadi pertimbangan dalam mengembangkan klasifikasi job, yang bearti berarti bahwa job yang diidentifikasi tersebut harus relevan dengan kondisi region dan setiap negara pada region tersebut, serta memiliki kesamaan pemahaman atas fungsi setiap pekerjaan. Merupakan pengertian dari :
a. Cross Country, cross-enterprise applicability
b. Function oriented bukan tittle oriented
c. Testable/certifiable
d. Harus applicable
33. Setiap sel klasifikasi job tersebut dijabarkan dalam dokumen SRIG-PS yang telah diterbitkan pada tahun 1996. Penjabaran tersebut meliputi dibawah ini, kecuali :
a. Fungsi dan jenis pekerjaan tersebut
b. Input pekerjaan tersebut
c. Output pekerjaan tersebut
d. Pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut
34. Dibawah ini pernyataan yang salah untuk model BCS pekerjaan diklasifikasikandalam tingkatan adalah :
a. Level 0 Unsklilled Entry
b. Level 2 Trained Practitioner
c. Level 4 Fully Skilled Practitioner
d. Level 6 Specialist Practitioner/Manager
35. Setiap sel dari model BCS/ISM ditentukan berdasarkan hal – hal dibawah ini, kecuali :
a. Latar belakang keluarga
b. Pengalaman dan tingkatan keahlian
c. Tugas dan atribut
d. Pelatihan yang dibutuhkan
36. Model JITEE mendefinisikan setiap sel berdasarkan hal – hal dibawah ini, kecuali :
a. Fungsi
b. Tugas
c. Pengetahuan, keahlian dan kemampuan
d. Pengalaman
37. Model Singapore dan Malaysia memiliki banyak kesamaan dan dapat diintegrasi, dengan pembagian sebagai berikut, kecuali :
a. Programmer
b. Computer Operations
c. System Development
d. Consultancy
38. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Merupakan undang – undang tentang hak cipta :
a. Pasal 1 ayat 1
b. Pasal 1 ayat 2
c. Pasal 1 ayat 3
d. Pasal 1 ayat 4
39. Menurut undang – undang hak cipta pasal 3 ayat 2 “Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena: “, kecuali :
a. Pewarisan
b. Wasiat
c. Hibah
d. Musibah
40. Menurut undang – undang hak cipta pasal 13 “Tidak ada Hak Cipta atas: “ , kecuali :
a. Peraturan perundangan – undangan
b. Hasil rapat terbuka lembaga – lembaga Negara
c. Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
d. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
41. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya, merupakan undang – undang tentang telekomunikasi :
a. Pasal 1 ayat 1
b. Pasal 1 ayat 2
c. Pasal 1 ayat 3
d. Pasal 1 ayat 4
42. Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri. Merupakan undang – undang tentang telekomunikasi :
a. Pasal 1
b. Pasal 2
c. Pasal 3
d. Pasal 4
43. Menteri bertindak sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia. Merupakan undang – undang tentang telekomunikasi :
a. Pasal 3
b. Pasal 4
c. Pasal 5
d. Pasal 6
44. Menurut undang – undang tentang telekomunikasi pasal 7 “Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi : “, kecuali :
a. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
b. Penyelenggaraan jaringan teknologi
c. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi
d. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
45. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali :
a. BUMN
b. BUMD
c. Badan usaha swasta
d. Badan usaha pemerintah
46. Yang dimaksud professional adalah, kecuali :
a. Menguasai ilmu secara mendalam dalam bidangnya
b. Selalu menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
c. Kodrat manusia untuk betahan hidup di dunia
d. Mampu mengkonversi ilmunya menjadi ketrampilan
47. Dibawah ini adalah tujuan kode etik profesi, kecuali :
a. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
b. Menentukan baku standarnya sendiri
c. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
d. Untuk menaikan kodrat
48. Jenis – jenis profesi TI kecuali :
a. Programmer
b. Akuntan
c. Konsultan
d. Peneliti
49. Penghasilan profesi TI yang menghasilkan 5 – 10jt/bulan adalah :
a. Project manager
b. Programmer
c. Database administrator
d. Graphic designer
50. Bukti yang digunakan dalam IT Forensics kecuali :
a. Software
b. Hard disk
c. Floopy disk
d. Network system

SOAL ESSAY !

1. Apa yang dimaksud dengan etika pada Teknologi Sistem Informasi?
2. Mengapa Menggunakan Etika dan Profesionalosme TSI?
3.Sebutkan contoh dalam kehidupan sehari-hari tentang etika dalam Teknologi SistemInformasi?
4. Tujuan penyusunan kode etik dan perilaku professional?
5. Siapa yang Menggunakan Etika dan Profesionalisme TSI?

(Jawab)
1.Etika dan Profesionalisme TSI dapat diartikan norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku, keahlian atau kualitas seseorang yang profesional dari manusia yang baik dalam menggunakan Teknologi Sistem Informasi yang ada di dalam lingkungannya. Kita menggunakan Etika dan Profesialisme TSI ketika perkembangan di bidang IT semakin pesat, hal ini membuat kita mau tidak mau harus terjun dan mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan Etika dan Profesialisme TSI agar kita tidak salah langkah. Sebagai contoh apabila kita bekerja didalam sebuah perusaan dimana perusahaan tersebut telah menggunakan media teknologi sistem informasi untuk memudahkan pekerjaannya, tentu saja akan ada peraturan di perusahaan tersebut mengenai batas-batas yang di perbolehkan dalam menggunakan fasilitas yang ada. Hal ini bertujuan untuk menghindari masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum yang bermunculan bermunculan, mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum yang dapat diterapkan untuk perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan alat bukti.
2.Karena dengan adanya etika dan profesionalisme TSI prinsipprinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
1. Standarstandar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
2. Standarstandar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilemadilema etika dalam pekerjaan.
3. Standarstandar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsifungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuankelakuan yang jahat dari anggotaanggota tertentu.
4. Standarstandar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moralmoral dari komunitas, dengan demikian standarstandar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
5. Standarstandar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi

3. kasus-kasus yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari  “etika dan profesionalisme   dibidang IT” salah satu contohnya ada di bawah ini :
Lagi-lagi twitter bikin heboh,kali ini adalah Marsha Saphira Siswi SMA Bakti Mulya 400 yang menjadi ternding topics di twitter.Lalu apa yang menjadi heboh? Awalnya, dia mengejek seorang pemilik akun karena memposting status berbahasa Inggris.
Berikutnya, Marsha makin galak. Kali ini dia mengejek mereka yang bersekolah di sekolah negeri: ” Sorry ya gw sekolahnya di sekolah swasta bukan dinegri2 yg kampung2” tullisnya. Di kali lain, dia membanggakan sekolahnya. ”Gak mampu kan elu masuk sini?”
Tak ayal, saling ejek ini segera makin marak. Ratusan pemilik akun lain ikutan nimbrung. Sebagian besar mereka menghajar Marsha. @iqbibal misalnya menulis: ”Ini anak siapa sih? Anak presiden saja gak begitu”. Tapi yang membela pun ada. ”Gue sih dukung @marshaaaw abis,” kata @jengade, salah satu pemilik akun lain.
Penyelesaian : Sesuai dengan tema yang kita buat dalam hal beretika dibidang Teknologi dan Informasi perbuatan tersebut melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 karena marsha sang pengguna account twitter melakukan kegiatan penghinaan terhadap institusi lain di internet, seharusnya marsha menggunakan etika yang baik dalam berbahasa di internet karena kalau sedikit saja menggunakan bahasa yang tidak sopan akan merugikan dirinya sendiri, dia akan melanggar UU ITE yang mengatur penggunaan bahasa dalam berinternet dan juga marsha telah melanggar UU ITE pasal 28 ayat 2 karena dia telah menimbukan kebencian terhadap orang lain, sebagai warga indonesia yang baik dia seharusnya tetap menjaga etika dan sopan santun dimanapun berada serta menjaga kerukunan antar masyarakat sehingga tidak menimbulkan permusuhan antar masyarakat.
4. Memberi pedoman bagi anggota asosiasi dalam aspek-aspek etika dan moral, terutama yang berada di luar jangkauan hukum, undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku.

5. Yang menggunakan etika dan profesionalisme tsi adalah setiap orang yang akan menggunakan baik itu digunakan sebagai kebutuhan dalam dunia kerja maupun kehidupan sehari – hari. Seperti penggunaan internet untuk membuka email, chatting dll.
 Nama : Ahmad Syauqi
NPM : 19112029
Kelas : 4KA31

SOAL PILIHAN GANDA !!

1. Diartikan sebagai semangat atau dorongan batin dalam diri seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu disebut :
a. Etika
b. Moral
c. Nilai
d. Norma
2. Ukuran patokan bagi seseorang untuk berperilaku dalam masyarakat disebut :
a. Nilai
b. Etika
c. Norma
d. Moral
3. Dibawah ini adalah prinsip – prinsip etika, kecuali :
a. Kebenaran
b. Kejujuran
c. Keadilan
d. Kebebasan
4. Memiliki sikap jujur, optimis, kreatif, rasional, menghargai waktu, rendah hati, mampu menciptakan kehidupan kampus yang aman, nayaman, bersih, dan tertib. Merupakan ciri etika :
a. Profesi
b. Umum
c. Khusus
d. Sosial
5. Berpakaian rapi, bersih, sopan, serasi, sesuai dengan konteks keperluan. Merupakan ciri etika
a. Profesi
b. Umum
c. Khusus
d. Sosial
6. Memiliki pengetahuan tentang hakikat, tujuan, prinsip evaluasi pendidikan. Merupakan cirri etika :
a. Profesi
b. Umum
c. Khusus
d. Sosial
7. Pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian disebut :
a. Ahli
b. Pakar
c. Profesi
d. Pekerjaan
8. Dibawah ini adalah prinsip etika profesi, kecuali :
a. Kejujuran
b. Keadilan
c. Otonomi
d. Tanggung jawab
9. Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh fikiran manusia adalah pengertian dari :
a. Moral
b. Etika
c. Sifat
d. Perilaku
10. Kekuatan batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkan perbuatan itu. Merupakan pengertian dari :
a. Bisikan hati
b. Evolusi
c. Hedonisme
d. Pragmatisme
11. Norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja, adalah pengertian dari :
a. Etika
b. Professional
c. Kode etik
d. Profesi
12. Dibawah ini adalah tugas – tugas operator, kecuali :
a. Menghidupkan dan mematikan mesin
b. Melakukan pemeliharaan system computer
c. Memasukkan data
d. Menghapus virus
13. Dibawah ini adalah tugas – tugas konsultan, kecuali :
a. Menganalisa hal – hal yang berhubungan dengan TI
b. Memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi
c. Penguasaan masalah menjadi sangat penting
d. Melatih ketrampilan dalam bekerja dengan komputer
14. Membuat program berdasarkan permintaan, merupakan kemampuan seorang :
a. Graphic desain
b. Programmer
c. Konsultan
d. Operator
15. Memastikan apakah system jaringan computer berjalan dengan semestinya , merupakan tugas dari :
a. Database administrator
b. Graphic desain
c. Programmer
d. Network specialist
16. Kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal, merupakan pengertian dari :
a. Audit IT
b. System analis
c. Programmer
d. Database administrator
17. Dibawah ini adalah faktor- faktor yang ditinjau dan dievaluasi oleh audit TI, kecuali :
a. Ketersediaan
b. Kerahasiaan
c. Keutuhan
d. Keadaan
18. Kepanjangan EDP adalah :
a. Electronic Data Processing
b. Electronic Data Product
c. Electronic Database Processing
d. Electronic Database Product
19. Yang merupakan jenis – jenis Audit TI, kecuali :
a. System dan aplikasi
b. Fasilitas pemrosesan informasi
c. Pengembangan system
d. Arsitektur aplikasi
20. Tahap perencannan, mengidentifikasi resiko dan kendali, mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti – bukti, merupakan :
a. Tugas Audit TI
b. Kemampuan Audit TI
c. Metodologi Audit TI
d. Kewajiban Audit TI
21. Dibawah ini merupakan beberapa alasan penting mengapa Audit IT perlu dilakukan, kecuali :
a. Resiko kebocoran data
b. Penyalahgunaan komputer
c. Menjaga komputer
d.Kerugian akibat kehilangan data
22. Penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin, merupakan definisi IT Forensics menurut :
a. Noblett
b. Jack Robin
c. Judd Robin
d. Nobel
23. Istilah ”cyberspace” untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh :
a. William Gibson
b. Judd Robbin
c. Noblet
d. Judd Gibson
24. Berikut ini adalah ruang lingkup atau area yang harus dicover oleh cyberlaw, kecuali :
a. E – Commerce dan Domain Name
b. Domain Name dan Online Dispute Resolution
c. E – Commerce dan Dispute Settlement
d. Domain Name dan Physical Format
25. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik, merupakan undang – undang tentang informasi dan transaksi elektronik yang terdapat dalam pasal :
a. 1 ayat 4
b. 1 ayat 5
c. 1 ayat 6
d. 1 ayat 7
26. Secara global SRIG-PS diharapkan dapat memberikan hasil sebagai berikut, kecuali :
a. Panduan metoda dan sertifikasi dalam TI
b. Terbentuknya kode etik untuk professional TI
c. Klasifikasi pekerjaan dalam bidang Teknologi Informasi
d. Mewujudkan dan menjaga standar professional
27. Sebelum suatu kode etik diterima oleh SEARCC, dilakukan beberapa langkah pengembangan, kecuali :
a. Menelaah kode etik yang telah ada dari assosiasi yang sejenis
b. Menelaah kode etik yang telah ada pada assosiasi anggota SEARCC
c. SRIGS-PS menyetujui kode etik tersebut
d. Mengembangkan draft dari model
28. Kode etik tersebut memiliki suatu kerangka kerja yang akan menentukan pengimplementasian kode etik tersebut kecuali :
a. Pelaksaan umum
b. Dalam relasinya dengan SEARCC
c. Dalam relasinya dengan anggota lain dari SEARCC
d. Pelaksaan Khusus
29. Pada model ini pembagian pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri Teknologi Informasi, merupakan penjelasan pendekatan dari :
a. Model yang berbasiskan industri atau bisnis
b. Model yang bebasiskan siklus pengembangan system
c. Model yang berbasiskan teknologi
d. Model yang berbasiskan perniagaan
30. Pada model ini pengelompokkan dilakukan berdasarkan tugas yang dilakukan pada saat pengembangan suatu system, merupakan penjelasan pendekatan dari :
a. Model yang berbasiskan industri atau bisnis
b. Model yang bebasiskan siklus pengembangan system
c. Model yang berbasiskan teknologi
d. Model yang berbasiskan perniagaan
31. Pendekatan model yang berbasiskan siklus pengembangan system digunakan oleh Negara :
a. Singapore
b. Malaysia
c. Japan
d. Indonesia
32. Beberapa kriteria menjadi pertimbangan dalam mengembangkan klasifikasi job, yang bearti berarti bahwa job yang diidentifikasi tersebut harus relevan dengan kondisi region dan setiap negara pada region tersebut, serta memiliki kesamaan pemahaman atas fungsi setiap pekerjaan. Merupakan pengertian dari :
a. Cross Country, cross-enterprise applicability
b. Function oriented bukan tittle oriented
c. Testable/certifiable
d. Harus applicable
33. Setiap sel klasifikasi job tersebut dijabarkan dalam dokumen SRIG-PS yang telah diterbitkan pada tahun 1996. Penjabaran tersebut meliputi dibawah ini, kecuali :
a. Fungsi dan jenis pekerjaan tersebut
b. Input pekerjaan tersebut
c. Output pekerjaan tersebut
d. Pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut
34. Dibawah ini pernyataan yang salah untuk model BCS pekerjaan diklasifikasikandalam tingkatan adalah :
a. Level 0 Unsklilled Entry
b. Level 2 Trained Practitioner
c. Level 4 Fully Skilled Practitioner
d. Level 6 Specialist Practitioner/Manager
35. Setiap sel dari model BCS/ISM ditentukan berdasarkan hal – hal dibawah ini, kecuali :
a. Latar belakang keluarga
b. Pengalaman dan tingkatan keahlian
c. Tugas dan atribut
d. Pelatihan yang dibutuhkan
36. Model JITEE mendefinisikan setiap sel berdasarkan hal – hal dibawah ini, kecuali :
a. Fungsi
b. Tugas
c. Pengetahuan, keahlian dan kemampuan
d. Pengalaman
37. Model Singapore dan Malaysia memiliki banyak kesamaan dan dapat diintegrasi, dengan pembagian sebagai berikut, kecuali :
a. Programmer
b. Computer Operations
c. System Development
d. Consultancy
38. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Merupakan undang – undang tentang hak cipta :
a. Pasal 1 ayat 1
b. Pasal 1 ayat 2
c. Pasal 1 ayat 3
d. Pasal 1 ayat 4
39. Menurut undang – undang hak cipta pasal 3 ayat 2 “Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena: “, kecuali :
a. Pewarisan
b. Wasiat
c. Hibah
d. Musibah
40. Menurut undang – undang hak cipta pasal 13 “Tidak ada Hak Cipta atas: “ , kecuali :
a. Peraturan perundangan – undangan
b. Hasil rapat terbuka lembaga – lembaga Negara
c. Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
d. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
41. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya, merupakan undang – undang tentang telekomunikasi :
a. Pasal 1 ayat 1
b. Pasal 1 ayat 2
c. Pasal 1 ayat 3
d. Pasal 1 ayat 4
42. Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri. Merupakan undang – undang tentang telekomunikasi :
a. Pasal 1
b. Pasal 2
c. Pasal 3
d. Pasal 4
43. Menteri bertindak sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia. Merupakan undang – undang tentang telekomunikasi :
a. Pasal 3
b. Pasal 4
c. Pasal 5
d. Pasal 6
44. Menurut undang – undang tentang telekomunikasi pasal 7 “Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi : “, kecuali :
a. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
b. Penyelenggaraan jaringan teknologi
c. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi
d. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
45. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali :
a. BUMN
b. BUMD
c. Badan usaha swasta
d. Badan usaha pemerintah
46. Yang dimaksud professional adalah, kecuali :
a. Menguasai ilmu secara mendalam dalam bidangnya
b. Selalu menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
c. Kodrat manusia untuk betahan hidup di dunia
d. Mampu mengkonversi ilmunya menjadi ketrampilan
47. Dibawah ini adalah tujuan kode etik profesi, kecuali :
a. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
b. Menentukan baku standarnya sendiri
c. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
d. Untuk menaikan kodrat
48. Jenis – jenis profesi TI kecuali :
a. Programmer
b. Akuntan
c. Konsultan
d. Peneliti
49. Penghasilan profesi TI yang menghasilkan 5 – 10jt/bulan adalah :
a. Project manager
b. Programmer
c. Database administrator
d. Graphic designer
50. Bukti yang digunakan dalam IT Forensics kecuali :
a. Software
b. Hard disk
c. Floopy disk
d. Network system

SOAL ESSAY !

1. Apa yang dimaksud dengan etika pada Teknologi Sistem Informasi?
2. Mengapa Menggunakan Etika dan Profesionalosme TSI?
3.Sebutkan contoh dalam kehidupan sehari-hari tentang etika dalam Teknologi SistemInformasi?
4. Tujuan penyusunan kode etik dan perilaku professional?
5. Siapa yang Menggunakan Etika dan Profesionalisme TSI?

(Jawab)
1.Etika dan Profesionalisme TSI dapat diartikan norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku, keahlian atau kualitas seseorang yang profesional dari manusia yang baik dalam menggunakan Teknologi Sistem Informasi yang ada di dalam lingkungannya. Kita menggunakan Etika dan Profesialisme TSI ketika perkembangan di bidang IT semakin pesat, hal ini membuat kita mau tidak mau harus terjun dan mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan Etika dan Profesialisme TSI agar kita tidak salah langkah. Sebagai contoh apabila kita bekerja didalam sebuah perusaan dimana perusahaan tersebut telah menggunakan media teknologi sistem informasi untuk memudahkan pekerjaannya, tentu saja akan ada peraturan di perusahaan tersebut mengenai batas-batas yang di perbolehkan dalam menggunakan fasilitas yang ada. Hal ini bertujuan untuk menghindari masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum yang bermunculan bermunculan, mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum yang dapat diterapkan untuk perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan alat bukti.
2.Karena dengan adanya etika dan profesionalisme TSI prinsipprinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
1. Standarstandar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
2. Standarstandar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilemadilema etika dalam pekerjaan.
3. Standarstandar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsifungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuankelakuan yang jahat dari anggotaanggota tertentu.
4. Standarstandar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moralmoral dari komunitas, dengan demikian standarstandar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
5. Standarstandar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi

3. kasus-kasus yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari  “etika dan profesionalisme   dibidang IT” salah satu contohnya ada di bawah ini :
Lagi-lagi twitter bikin heboh,kali ini adalah Marsha Saphira Siswi SMA Bakti Mulya 400 yang menjadi ternding topics di twitter.Lalu apa yang menjadi heboh? Awalnya, dia mengejek seorang pemilik akun karena memposting status berbahasa Inggris.
Berikutnya, Marsha makin galak. Kali ini dia mengejek mereka yang bersekolah di sekolah negeri: ” Sorry ya gw sekolahnya di sekolah swasta bukan dinegri2 yg kampung2” tullisnya. Di kali lain, dia membanggakan sekolahnya. ”Gak mampu kan elu masuk sini?”
Tak ayal, saling ejek ini segera makin marak. Ratusan pemilik akun lain ikutan nimbrung. Sebagian besar mereka menghajar Marsha. @iqbibal misalnya menulis: ”Ini anak siapa sih? Anak presiden saja gak begitu”. Tapi yang membela pun ada. ”Gue sih dukung @marshaaaw abis,” kata @jengade, salah satu pemilik akun lain.
Penyelesaian : Sesuai dengan tema yang kita buat dalam hal beretika dibidang Teknologi dan Informasi perbuatan tersebut melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 karena marsha sang pengguna account twitter melakukan kegiatan penghinaan terhadap institusi lain di internet, seharusnya marsha menggunakan etika yang baik dalam berbahasa di internet karena kalau sedikit saja menggunakan bahasa yang tidak sopan akan merugikan dirinya sendiri, dia akan melanggar UU ITE yang mengatur penggunaan bahasa dalam berinternet dan juga marsha telah melanggar UU ITE pasal 28 ayat 2 karena dia telah menimbukan kebencian terhadap orang lain, sebagai warga indonesia yang baik dia seharusnya tetap menjaga etika dan sopan santun dimanapun berada serta menjaga kerukunan antar masyarakat sehingga tidak menimbulkan permusuhan antar masyarakat.
4. Memberi pedoman bagi anggota asosiasi dalam aspek-aspek etika dan moral, terutama yang berada di luar jangkauan hukum, undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku.

5. Yang menggunakan etika dan profesionalisme tsi adalah setiap orang yang akan menggunakan baik itu digunakan sebagai kebutuhan dalam dunia kerja maupun kehidupan sehari – hari. Seperti penggunaan internet untuk membuka email, chatting dll.